• Home
  • Olahraga
  • Masa Kepengurusan KONI Dumai 2010-2015 Diperpanjang

Masa Kepengurusan KONI Dumai 2010-2015 Diperpanjang

Kamis, 22 Januari 2015 18:36 WIB
DUMAI - Pada 24 Januari 2015 mendatang, masa kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) cabang Dumai priode 2010-2015 dinyatakan akan segera berakhir, namun menimbang masih banyak persoalan yang masih harus diselesaikan, masa kepengurusan Koni diperpanjang hingga 3 bulan kedepan. 

Hal tersebut disampaikan Ketua KONI melalui Sekretaris KONI Annora Arsan, Kamis (22/1), Nora mengatakan perpanjangan tersebut diatur berdasarkan  Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) Koni.

Kemudian diterangkannya, alasan masa jabatan diperpanjang tersebut adalah sebab masih banyak hal  yang belum terselesaikan seperti pembayaran hutang pada Porprov Indragili Hulu (Inhu) tahun 2014 lalu sebesar Rp. 384 juta yang hingga kini belum dibayar, ditambah beberapa hal lain.

"Tidak mungkin kepengurusan lama diberikan mandat lalu diawali dengan persoalan lama koni, sementara mereka tidak mengetahui apa persoalannya. Jadi mau tidak mau persoalan di Koni dalam 3 bulan kedepannya harus segera diselesaikan," sebutnya. 

Mengenai pembayaran hutang ke Inhu kata Annora, KONI masih menunggu kapan kepastian dari Pemko tentang pencairan anggaran dan berapa besar jumlahnya, karena usulan anggaran yang diajukan Koni 2015 ini Rp. 8,7 Milyar ke Pemko, dan bisa saja jumlah tersebut jadi berkurang.

Selain itu kata dia, dalam waktu dekat Koni akan segera menggelar rapat anggota yang melibatkan seluruh pengurus Cabang Olahraga (Cabor). 

"Tujuan rapat juga untuk mengadakan musyarawah sekaligus membahas bagaimana proses pemilihan kepengurusan Koni yang baru kedepan, apa saja persyaratannya, apakah akan dibentuk tim penjaringan, dan apakah harus asli Dumai," ucapnya.

Annora menginginkan proses pemilihan nanti bisa  terbuka untuk umum sebab dia menilai selama ini tidak demikian, dan ini sesuai UU Dasar Rumah Tangga Koni. 

Namun yang pasti yang mencalonkan diri jadi ketua Koni harus sesuai UU No. 3 tahun 2005 yang namanya pejabat publik dan struktural tidak boleh mencalonkan diri dan menjabat  dalam kepengurusan Koni. Dan dalam pencalonan nanti, Annora menyatakan siap untuk maju menjadi Ketua KONI.

(Silvia)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar