• Home
  • Pendidikan
  • Disdik Pelalawan Salurkan Dana Bos Triwulan Tiga dan Empat

Disdik Pelalawan Salurkan Dana Bos Triwulan Tiga dan Empat

Kamis, 18 Desember 2014 10:04 WIB
PELALAWAN : Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pendidikan setemlah menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk triwulan tiga dan empat dengan  jumlah nominal tiap triwulan mencapai Rp 9.456.277.500 untuk tingkat SD dan SMP. 

Terkait hal ini, Disdik Pelalawan meminta seluruh pihak kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah menengah Pertama (SMP), untuk mentaati Permendikbud RI nomor 101 tahun 2013 tentang juknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tahun 2014.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan MD Rizal SPd MPd melalui Manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Pelalawan Mahnizar SPd MPd pada media ini, Rabu (17/12/2014), di Pangkalan Kerinci. 

"Pengelolaan dana BOS oleh pihak sekolah sangatlah penting. Untuk itu, semua administrasi yang berhubungan dengan penerimaan dan penggunaan dana bos, harus dilengkapi sesuai dengan Permen Kemendikbud RI no 101 tahun 2013," katanya. 

"Dan jika pengelolaan ini ditaati sesuai peraturan dengan baik dan benar, maka dipastikan tidak akan ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh sekolah dalam penyaluran dana BOS itu sendiri," terang Mahnizar.

Mahnizar menjelaskan, bahwa selain melengkapi administrasi Dana BOS, pihak sekolah juga diminta untuk melakukan pengelolaan dan penggunaan dana BOS secara profesional, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Penggunaan dana BOS itu secara tertulis dengan menempelkan papan pengumuman penggunaan dana BOS, sehingga transparansi peruntukan penggunaan dana BOS ini dapat diketahui oleh guru, staf, peserta didik serta para orang tua/wali murid," ucapnya.

Kemudian seluruh SPJ penggunaan dana BOS ini juga wajib dilaporkan tepat waktu setiap triwulannya. Apalagi informasinya tahun 2015 nanti, alokasi anggaran untuk dana BOS ini akan bertambah dari pemerintah. 

"Karena itu, jika imbauan kita terkait peraturan pengelolaan dana BOS ini tidak dipatuhi, maka sanksi tegas akan kita berikan kepada para Kepsek ini. Jadi, Kepsek jangan main-main dengan penggunaan dana BOS ini, soalnya penggunaan dana ini akan diaudit oleh BPK," bebernya.

(ton/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar