• Home
  • Pendidikan
  • Ratusan Siswa SMAN 2 Tebing Tinggi Disosialisasikan UU Lalin

Ratusan Siswa SMAN 2 Tebing Tinggi Disosialisasikan UU Lalin

Selasa, 03 Desember 2013 20:25 WIB

SELATPANJANG - Dalam rangka menciptakan kenyamanan saat berlalu lintas di ibu kota Kabupaten Keapulauan Meranti, Satuan Lalu Lintas, Polres Kepulauan Meranti terus melakukan sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada masyarakat khususnya kepada para pelajar di sekolah-sekolah.

Seperti halnya, Senin (2/12) lalu sedikitnya 650 siswa SMAN 2 Tebing Tinggi mendapatkan sosialisasi dari Kasat Lantas, AKP A Gea di lapangan sekolah yang beralamat di jalan tut wuri, Selatpanjang itu.
 
"Kita menyampaikan tentang persyaratan dan kewajiban mengemudikan kendaraan bermotor di jalan antara lain sesuai dengan pasal 77 ayat 1 uu lalu lintas bahwa setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dikemudikannya," ungkap Kasat Lantas Polres Kepulauan Meranti itu, Selasa (3/12) kemarin.
 
Ini, lanjutnya merupakan syarat utama dalam  mengemudikan kendaraan bermotor. Artinya jika seseorang belum memiliki SIM atau yang tidak memiliki kompetensi dan keahlian dalam mengemudikan kendaraanmaka belum diperbolehkan mengemudikan kendaraan bermotor. 

Disamping itu juga kata AKP A Gea harus membawa surat-surat kendaraan dan menggunakan kelengkapan seperti helm standard SNI, kaca spion dan kanalpot yang standard. "Sehingga tertib lalu lintas dapat terwujud dan pengendara bisa selamat sampai tujuan," terangnya.
 
Usai memberikan sosialsiasi pada kesempatan tersebut Kasat Lantas Polres Kepulauan Meranti itu memberikan Pin pelopor keselamatan lalu lintas kepada 2 orang perwakilan siswa dan 1 orang guru. Selain itu Pin pelopor keselamatan juga diberikan kepada sebanyak 3 orang siswa yang dapat menjawab pertanyaan tentang lalu lintas.
 
"Sosialisasi ini sangat penting kita berikan mengingat di Kota Selatpanjang dan sekitarnya masih banyak masyarakat yang belum memahami betul bagaimana berkendara di jalan raya sesuai dengan aturan. Termasuk para siswa sendiri. Dengan demikian nantinya kita harapkan kesadaran berkendara dengan baik dan benar bisa terwujud. Sebab melengkapi diri dalam berkendara bertujuan untuk melindungi masyarakat itu sendiri, bukan orang lain," jelasnya kepada wartawan. 
 
Kepala Sekolah SMAN 2 Tebing Tinggi, Darussamin menyambut baik atas upaya Polres Kepulauan Meranti yang melakukan sosialisasi. "Ini sangat baik. Sebab melalui sosialsiasi ini akan menimbulkan kesadaran, khususnya bagi siswa dalam melengkapi diri saat berkendara nantinya," ucapnya. (Sawal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Pendidikan
Komentar