• Home
  • Politik
  • Bupati Mursini Revisi SK Tim Penyusunan RPJMD Kuansing 2016-2021

Bupati Mursini Revisi SK Tim Penyusunan RPJMD Kuansing 2016-2021

Selasa, 10 Januari 2017 19:23 WIB
KUANSING - Bupati Kuantan Singingi, Drs. Mursini, M.Si akhirnya merevisi SK Tim penyusun Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kuansing 2016-2021 sebagaimana yang diinginkan oleh Pansus di DPRD Kuansing sesuai Permendagri 54 tahun 2010.

Dengan telah direvisinya SK Tim penyusun ini maka Pansus DPRD menyatakan akan segera melanjutkan pembahasan Ranperda RPJMD ini bersama tim penyusun sehingga secepatnya dapat disahkan menjadi Perda.

Sesuai permendagri tersebut, tim penyusun RPJMD itu harus diisi oleh pimpinan SKPD yang dibutuhkan. Karena sebelumnya dalam SK tim penyusun tersebut tidak melibatkan pimpinan SKPD, maka Pansus DPRD Kuansing enggan melanjutkan pembahasan sebelum SK tersebut direvisi sebagaimana yang diatur dalam permendagri.

"Iya, sudah direvisi. Revisi lampirannya aja (Memasukkan beberapa pimpinan SKPD yang dibutuhkan). Kalau SK-nya kan tidak ada yang salah," kata Sekretaris Daerah Kuansing, Drs H Muharman MPd kepada wartawan, Senin (9/1/2017).

Sekda Kuansing memohon SK tim penyusun RPJMD ini tidak dipolemikkan lagi. "Kami mohon kiranya jangan jadi polemik SK itu. SK itu tidak ada yang salah. Kita lihat sajalah isi RPJMD tu, apa isinya kita bahas bersama," katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus RPJMD Kuansing Musliadi SAg mengakui kalau Bupati Kuansing telah merevisi SK tim penyusun RPJMD tersebut sesuai dengan yang diharapkannya di DPRD Kuansing. "Iya, bupati telah merevisinya. Kalau SK itu sudah direvisi, tentu kita lanjutkan pembahasan," katanya.

(dio/mcr)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar