Kemungkinan Bisa Zaini Ismail,
DPRD Akan Bahas Pengganti Gubernur Riau
Minggu, 27 Oktober 2013 16:07 WIB
PEKANBARU - Ketua DPRD Riau M. Johar Firdaus mengatakan akan mencoba membahas pergantian Gubernur Riau yang akan habis 21 November terkait belum adanya Gubernur terpilih karena Pilkada Riau baru digelar 27 November.
'Itu coba kita bahas di rapat Banmus dulu. Sebenarnya ini wewenang Mendagri, tapi coba kita wacanakan dulu di Banmus,' kata M. Johar Firdaus.
Lebih lanjut Ia melihat kemungkinan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau saat ini Zaini Ismail bisa menduduki jabatan Gubernur tersebut dengan menjadi Pejabat Sementara (Pjs). Namun hal itu diserahkan seluruhnya kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
Persyaratan menjadi Pjs menurut Johar adalah pejabat eselon I dan golongan IV C. Di Riau setahu dia hanya Zaini Ismail yang memenuhi kriteria tersebut. Kemendagripun hanya akan menunjuk Pjs yang dianggap mengerti tentang seluk beluk wilayah Riau. 'Sejauh ini Sekda yang bisa memenuhi itu, dia Eselon I dan golongan IV C,' lanjut Johar Firdaus.
Sementara itu menurut pejabat Kemendagri, Pjs itu hanyalah sebagai Pejabat Harian (Plh). Lain halnya dengan Pelaksana Tugas (Plt). Untuk pengajuan Plt harus dilakukan oleh DPRD minimal tiga Minggu sebelum habis masa jabatan.
Perbedaan yang sangat penting disini adalah Plh tidak bisa menentukan kebijakan strategis, sedangkan Plt bisa. Ditakutkan nanti bila Riau dijabat Plh, pembangunan yang strategis tidak akan ada.
Selain persoalan Pilkada, Gubernur Riau Rusli Zainal juga berkemungkinan diganti ketika yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi terdakwa dalam proses persidangan. Saat ini Rusli Zainal masih berstatus tersangka dan ditahan, namun Jaksa telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
'Tiga berkas yang dilimpahkan menyangkut masalah izin hutan, memberi suap kepada anggota DPRD Riau, dan penerima suap proyek PON,' kata Jaksa KPK Andi Suhardis.
Namun pihaknya menolak menyebutkan kapan persidangan kasus Rusli Zainal tersebut, karena biasanya kurang dari 30 hari sudah digelar.
Dengan demikian ada kemungkinan Riau akan dijabat oleh pejabat sementara karena jika dihitung 30 hari dari sekarang, persidangan Rusli Zainal juga telah melewati masa jabatannya. Apabila kurang dari 30 hari tentu saja Wakil Gubernur Mambang Mit yang akan naik, namun itu juga sebentar karena jabatan Wagub juga berakhir 21 November. ***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kecelakaan Kapal Pekerja Migran di Pulau Rupat, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?

