• Home
  • Politik
  • DPRD Dumai Tetapkan dan Umumkan Alat Kelengkapan

DPRD Dumai Tetapkan dan Umumkan Alat Kelengkapan

Senin, 03 November 2014 14:07 WIB
Toy Jepreter
DUMAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai akhirnya menetapkan dan mengumumkan Alat Kelengkapan DPRD yang dikemas dalam Sidang Paripurna DPRD Dumai, Senin (3/11/14).



Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Dumai Gusri Effendi, Wakil Ketua DPRD Dumai Idrus, Wakil Ketua DPRD Zainal Abidin dan dihadiri Wakil Walikota Dumai Agus Widayat serta sejumlah tamu undangan lainnya.



Ketua DPRD Dumai Gusri Effendi, dalam pidatonya mengatakan, sebagaimana dimaklmui pada Rapat Paripurna tanggal 30 Oktober 2014 yang lalu, telah disetujui dan ditetapkan Peraturan DPRD tentang Tatatertib DPRD Kota Dumai sebagai dasar dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD dimaksud dilaksanakan oleh Alat kelengkapan DPRD.



Dikatakannya, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD mempunyai alat kelengkapan DPRD terdiri dari atas Pimpinan DPRD, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah.



"Adapun pembentukan alat kelengkapan diatur dalam Tatatertib DPRD dan dibentuk pada permulaan dari masa jabatan anggota DPRD. Sedangkan susunan keanggotaannya diumumkan dalam rapat berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud sejak pengambilan sumpah/janji anggota DPRD tanggal 3 September 2014 yang lalu dan dilanjutkan peresmian Pimpinan DPRD Kota Dumai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor 723/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 dan ditindaklanjuti pada tanggal 23 Oktober 2014 dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa," jelasnya.



Kemudian, dengan telah diresmikan Pimpinan DPRD dan disetujuinya Peraturan DPRD tentang Tatatertib DPRD Kota Dumai dalam melaksanakan mekanisme kerja DPRD sehari-hari mengingat banyaknya ragam kerja dan kompleksitas tugas DPRD yang dilaksanakan oleh Alat Kelengkapan DPRD maka perlu ditetapkan dan diumumkan susunan keanggotaan.



"Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah dalam rapat paripurna yang terhormat ini, kesemua anggota diusulkan masing-masing Fraksi DPRD dan dilaksanakan rapat internal alat kelengkapan DPRD yang dilengkapi dengan berita acara. Bersama ini disampaikan susunan keanggotan alat kelengkapan DPRD," paparnya.



Dijelaskan politisi PDI Perjuangan ini, bahwa Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD adalah salah satu anggota Komisi yang diusulkan oleh Fraksi DPRD dengan masa keanggotaan Komisi ditetapkan selama dua tahun setengah dapat ditetapkan kembali.



Selanjutnya, disamping Komisi, Badan legislasi juga alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dengan jumlah anggotanya setara dengan satu Komisi di DPRD dengan masa jabatannya paling lama dua tahun setengah dan dapat dipilih kembali, ketua dan wakil ketua dipilih oleh anggota. Sedangkan Sekretaris secara fungsional adalah Sekretaris DPRD dan bukan anggota.



"Berdasarkan hasil rapat Badan Legislasi tanggal 30 Oktober 2014 yang lalu, juga telah disepakati komposisi anggota Badan Legislasi DPRD yaitu Unsur Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, fraksi Partai Amanat Nasional dan unsur fraksi Demokrasi Bintang Pembangunan masing-masing 2 (dua) orang dan fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem, fraksi PKS, fraksi Bangkit Nurani Keadilan masing-masing 1 (satu) orang," jelasnya.



Sementara mengenai Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD, kata dia, merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap dan anggotanya diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya setiap Komisi, ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan Badan Anggaran dan/atau Badan Musyawarah merangkap anggota. Sedangkan Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Anggaran dan/atau Badan Musyawarah bukan anggota.



"Dengan telah diumukan susunan alat kelengkapan DPRD dan selanjutnya masing-masing alat kelengkapan DPRD, kami mengharapkan dapat segera melakukan rapatuntuk menyusun program kerja Komisi, Badan Legislasi untuk ditindaklanjuti dalam rapat badan musyawarah, yang menurut Peraturan Tata tertib DPRD, Badan Musyawarah mempunyai tugas antara lain menyusun jadwal kegiatan DPRD dan secara rinci ditetapkan oleh Pimpinan DPRD," pungkasnya.



Posisi Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan:



Ketua dipimpin Syahrial Amini dari Fraksi Gerindra 
Wakil Ketua dipimpin Edi Sepen dari Fraksi Keadilan Sejahtera 
Sekretaris dipimpin Saiful Azhar Fraksi Demokrat Bintang Pembangunan 
selebihnya anggota DPRD Dumai dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH).



Posisi Komisi II Bidang Perekonomian dan keuangan:



Ketua dijabat Ponimin dari Fraksi Golkar 
Wakil Ketua dijabat Muhammad Ali dari Fraksi Keadilan Sejahtera 
Sekretaris dijabat Ahmad Effendi dari Fraksi Amanat Nasional 
selebihnya anggota DPRD Dumai dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH).



Posisi Komisi III Bidang Pembangunan dan SDM:



Ketua dijabat Abdul Kasim dari Fraksi Amanat Nasional 
Wakil Ketua dijabat Suprianto dari Fraksi Demokrat Bintang Pembangunan 
Sekretaris dijabat Johannes MP Tetelepta, SH, MM dari Fraksi Gerindra 
selebihnya anggota DPRD Dumai dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH).



Kemudian untuk posisi Badan Legislasi DPRD:



Jabatan ketua diambil Edison dari Fraksi Golkar 
Jabatan Wakil Ketua diambil Petria Naspita dari Fraksi Gerindra 
Sekretaris dijabat Asyari Hasan/ bukan anggota 
selebihnya anggota DPRD Dumai dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH). 


Sedangkan posisi Badan Musyawarah DPRD:



Gusri Effendi Ketua Pimpinan DPRD Dumai 
Idrus, ST Wakil Ketua Pimpinan DPRD Dumai 
Zainal Abidin Wakil Ketua Pimpinan DPRD Dumai 
selebihnya anggota DPRD Dumai dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH).



Selanjutnya Badan Anggaran DPRD:



Gusri Effendi Ketua Pimpinan DPRD Dumai 
Idrus, ST Wakil Ketua Pimpinan DPRD Dumai 
Zainal Abidin Wakil Ketua Pimpinan DPRD Dumai 
selebihnya anggota DPRD Dumai dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH).***(toy)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar