Pilkada Serentak 2017
KPU Pusat Rilis Surat Edaran Pembentukan PPS dan PPK
Rabu, 15 Juni 2016 16:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat edaran terkait pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2017.
Pembentukan PPS dan PPK itu diminta untuk dilakukan secara terbuka, dan harus dilakukan sebelum 21 Juni 2016. Adapun penerbitan Peraturan KPU terkait pembentukan PPS dan PPK masih menunggu penomoran UU Pilkada yang baru direvisi DPR.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pembentukan PPS atau PPK belum dapat dimasukkan dalam PKPU karena revisi UU Pilkada belum selesai diharmonisasi oleh pemerintah.
"Pembentukan PPK atau PPS belum bisa kami masukkan di PKPU. Jadi kami keluarkan surat edaran, terkait perubahan PKPU. Sambil menunggu UU diundangkan," kata Hadar di Jakarta, Rabu (15/6/16).
Ia menambahkan, hal tersebut tentu tidak melanggar undang-undang yang ada. Pada intinya, surat edaran tersebut berisi pedoman yang harus diterapkan dan yang harus dikoordinasikan oleh kepala desa dan lurah setempat.
"Hal ini positif tidak melanggar UU yang lalu, karena saya kira ini masih tahap proses pilkada," ujarnya.
Hadar mengatakan, begitu UU Pilkada diundangkan, KPU akan langsung meminta DPR untuk segera melakukan konsultasi.
"Kami juga akan secara pararel melaksanakan uji publik sehingga maksimal nantinya," ucapnya.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Bupati Kasmarni Terima Audiensi dan Silaturahmi Ketua Bawaslu Bengkalis
-
Politik
Ini Nomor Urut Parpol 2024 yang Wajib Kalian Ketahui
-
Politik
KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih Lewat Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan
-
Politik
Bawaslu Bengkalis Uji Petik Sejumlah Data Pemilih 2021
-
Politik
Hasil Pleno KPU Dumai, Paisal-Amris Pemenang Pilkada Dumai
-
Politik
Kapolda Riau Minta Penyelenggaraan Pilkada Kedepankan Prokes Covid-19

