• Home
  • Politik
  • Legislator Dumai Minta PT Nagamas Palmoil Lestari Diproses Secara Hukum

Legislator Dumai Minta PT Nagamas Palmoil Lestari Diproses Secara Hukum

Hadi Pramono Minggu, 30 Juli 2017 16:47 WIB
Anggota DPRD Kota Dumai, Mulyadi dari Fraksi PDI-P DPRD Dumai sekaligus Anggota Komisi II DPRD Dumai.
DUMAI - Tumpahan minyak jenis Stearin Palm Oil milik PT Nagamas Palmoil Lestari di bibir pantai laut Dumai terus bergejolak. Ada indikasi negoisasi beberapa pihak agar ketegasan dari pihak berkompeten tidak terlalu mengkritisi.

Anggota DPRD Dumai Mulyadi, dikonfirmasi wartawan dengan tegas meminta aparat hukum dan pemerintah kota Dumai untuk secepatnya proses hukum PT Nagamas Palmoil Lestari karena sering melakukan pencemaran lingkungan di laut Dumai.

"Tumpahan minyak PT Nagamas Palmoil Lestari secepatnya harus diproses hukum, karena sudah merugikan banyak pihak terutama masyarakat karena pencemaran lingkungan," tegas politisi PDI Perjuangan Kota Dumai, Sabtu  (29/7/17).

Lanjutnya, kejadian ini sudah sering terjadi dan jelas ini melanggar undang-undang. Bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan harus mendapatkan sanksi setgas dari aparat hukuum maupun pemerintah melalui instansi terkait.

"Jika hal ini tidak dilakukan proses hukum, maka akan banyak lagi perusahaan mengangkangi aturan dan terus melakukan pencemaran lingkungan," ungkap Mulyadi. "Jangan kasus ini mengendap begitu saja, harus ada sanksinya," jelasnya.


Pantauan dilapangan awak media pasca tumpahan, Sabtu (29/7/217), Palm Oil jenis stearin milik PT Nagamas Palmoil Lestari itu masih berserakan di dasar pesisir sekitaran dermaga pokala PT Pelindo I Dumai merupakan lokasi kejadian.

Dilokasi wartawan menemukan pemandangan tidak pantas terjadi. Segerobolon warga datang kelokasi dan mengutip minyak stearin telah bercampur lumpur tersebut untuk dijual kepada pengepul minyak. 

Artinya tanggung jawab perusahaan untuk melakukan pembersihan diambil alih oleh warga sekitar. Yang jelas upaya pembersihan dari perusahaan untuk masalah ini masih setengah hati.

Diberitakan sebelumnya, Puluhan ton bahan baku Crud Palm Oil (CPO) setengah jadi jenis Stearin penuhi laut Dumai. Kejadian itu terjadi di Dermaga Pokala kawasan pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai melalui tangki timbun milik PT Nagamas Palm Oil (NPO) sekitar pukul 04.00 Wib, Jum'at (28/7/2017) dini hari.


Ironisnya, pada saat kejadian tidak nampak adanya pemasangan oil boom. Padahal sesuai aturan, perusahaan industri pengolah minyak sawit harus menyediakan oil boom saat kejadian. Tujuannya agar minyak tersebut tidak menyebar kemana-mana.
Setelah lebih kurang 4 jam dari kejadian barulah terlihat Oil boom dipasang oleh mereka. Dan dari informasi yang didapat perlengkapan Oil bom tersebut milik dari PT Pelindo I Dumai bukan dari PT Nagamas Palmoil Lestari.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Satrio Wibowo kepada wartawan mengaku masih terus menunggu hasil sampel dari peristiwa tumpahan minyak Crude Palm Oil (CPO) jenis Stearin tersebut.

"Kita sudah ambil samplenya dan masih terus menunggu hasil dari sample di uji dilaboraturium. Yang jelas tumpah minyak milik PT Nagamas kali ini telah menyebar dan tidak terkafer oleh oil boom," katanya, Sabtu (29/7/17).  

Kemudian disinggung mengenai sanksi yang diberikan kepada perusahaan PT Nagamas Palmoil Lestari, Satrio menegaskan akan mempelajarinya terlebih dahulu apakah ini masuk kedalam pencemaran atau tidak.

"Masalah lingkungan hidup ini ketentuannya banyak sekali. Kita harus membuktikan sampelnya dulu, apakah itu pencemaran atau tidak. Yang jelasnnya kita masih menunggu hasl uji sampelnya dulu," ucapnya.


Disinggung masalah pencabutan izin, dia mengaku sementara ini izin mereka dari pusat. Kemudian masalah PT Nagamas Palmoil Lestari sudah melakukan kejadian serupa dalam tahun ini, dia mengaku tidak mengetahuinya.

"Mana saya tahu, saya cuma dengar dari anggota kalau beberapa bulan lalu pernah juga terjadi hal seperti ini PT Nagamas Palmoil Lestari cuma itu berjenis Crude Palm Oil (CPO). Hanya itu yang saya ketahui," jelasnya.


Sementara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mengecam pencemaran yang terjadi di Laut Dumai dari tumpahan Palm Stearin milik PT Nagamas Palmoil Lestari di Dermaga PT Pelindo I Dumai, Jumat (28/7/17) pagi.

Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal itu, ini bukan persoalan baru di Dumai. Hampir seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai melakukan dugaan pencemaran lingkungan.

“Kerja Dinas Lingkungan Hidup Dumai dipertanyakan pengawasannya. Pencemaran ini salah satu yang bisa dipidanakan. Seharusnya dinas terkait tegas dalam melakukan pengawasan,” jelas Riko Kurniawan.


Lanjutnya, hal yang sudah sering terjadi ini seperti dibiarkan. Proses pengawasan operasional perusahaan tidak berjalan dengan baik. Izin perusahaan pun tidak dikaji ulang oleh pemerintah bagi perusahaan yang bermasalah.

“Pengawasan yang lemah akan membuat perusahaan semakin terlena untuk melakukan kesalahan kalau tidak ada tindakan tegas. Pemerintah jangan segan-segan memberikan sanksi tegas,” ungkapnya.

(zie/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags DPRD-DumaiDPRD DumaiMinyak TumpahNagamasPelabuhanPelindoPemko DumaiPencemaran Lingkungan
Komentar