• Home
  • Politik
  • Panwaslu Rohul Sengaja Biarkan Baliho Raksasa Jon Erizal

Panwaslu Rohul Sengaja Biarkan Baliho Raksasa Jon Erizal

Minggu, 06 April 2014 12:04 WIB

PASIRPANGARAIAN - Baliho raksasa Caleg DPR RI Nomor urut 1 dari Dapil Riau satu Jon Erizal di Simpang Supra Jalan Tuanku Tambusai Kota Pasirpangaraian, bukan saja diindikasi menyalahi Peraturan KPU, namun terkesan dibiarkan oleh Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sampai menjelang satu hari memasuki hari tenang, Sabtu (5/4/14).

Padahal, beberapa waktu sebelumnya, banyak partai politik lain di Rohul yang memprotes keberadaan baliho Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Baliho berukuran sekitar 4 meter kali 8 meter yang awalnya merupakan papan reklame rokok itu, masih terpajang kokoh sampai Sabtu malam ini.

Padahal, sesuai Peraturan KPU tentang kampanye Nomor 1 revisi Nomor 14 sudah diatur jika ukuran baliho maksimal berukuran 1,5 meter kali 7 meter. Namun, baliho Bendahara Umum DPP PAN itu tidak diganggu oleh tim penertiban APK saat tahapan penertiban beberapa waktu lalu.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2013 sudah diatur jika baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Parpol 1 unit untuk 1 desa/kelurahan atau nama lainnya. 

Baliho sendiri hanya boleh memuat informasi nomor dan tanda gambar Parpol dan atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Parpol yang bukan Caleg DPR dan DPRD.

Masih dalam peraturan sama, Caleg DPD hanya diizinkan memasang baliho atau papan reklame 1 unit untuk 1 desa/ kelurahan atau nama lainnya.

Soal baliho raksasa itu, Ketua Panwaslu Rohul Suherman tidak secara langsung sudah mengakui jika ada kesan pembiaran. Diakuinya, dia sengaja tidak mau menambah volume pekerjaan anggotanya, sebab mereka sedang konsentrasi memantau tahapan kampanye.

"Saya tidak mau menambah volume pekerjaan anggota. Satpol PP juga sepertinya tidak kooperatif. Nanti pada hari tenang, semua akan ditertibkan sekaligus," kata Suherman dan mengakui pada hari tenang yakni 6, 7, 9 April akan menertibkan baliho berbau Parpol dan APK.***(zal) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar