• Home
  • Politik
  • Pemprov Riau Minta Mendagri Keluarkan Surat Penundaan Pelantikan Bupati Rohul

Pemprov Riau Minta Mendagri Keluarkan Surat Penundaan Pelantikan Bupati Rohul

Senin, 11 April 2016 14:27 WIB
PEKANBARU - Kasus hukum yang menjerat Bupati Rokan Hulu (Rohul),  terpilih pada Pilkada 9 Desember, Suparman, sampai saat ini tidak merubah jadwal pelantikan Bupati Pelalawan dan Rohul pada 19 April mendatang.

"Pelaksanaan untuk pelantikan tetap berjalan. Namun, karena ini berkaitan dengan kasus hukum, maka Gubernur Riau akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Darusman kepada wartawan, Senin (11/4/2016).

Dalam koordinasi itu, lanjut Darusman, tentu Pemprov Riau membutuhkan pernyataan tertulis dari Mendagri, karena Surat Keputusan (SK) Bupati itu ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo. Dengan begitu, maka Pemprov Riau memiliki pegangan.

"Dalam hal ini, kami mohon agar masyarakat Riau jangan lah memanaskan suasana, karena proses hukum Bupati Rohul terpilih masih tahap penyidikan yang lebih mendalam lagi," ujarnya.

Darusman berharap, agar Suparman dapat pro aktif memenuhi proses hukumnya. "Ya, kita berharap pak Suparman dapat tabah dalam menghadapi cobaan ini. Kita dari Pemprov Riau juga cukup prihatin, semoga keluarga juga dapat bersabar dengan kabar buruk ini," ungkapnya.

Meski Mendagri RI, Tjahjo Kumolo telah menyatakan kalau pelantikan kepala daerah akan ditunda sampai waktu yang belum ditentukan, namun Darusman menyampaikan, penundaan pelantikan itu tidak bisa dengan pernyataan, harus ada surat yang benar-benar menjadi pegangan hukum bagi pejabat daerah.

"Kalau hanya pernyataan ditunda dulu, itu kan tidak ada pegangan bagi  kepala daerah. Tentunya pernyataan itu harus ada surat keputusan tertulis. Karena SK pelantikan itu belum diterima oleh Plt Gubernur Riau," tutupnya. 

(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPKKorupsi
Komentar