Pilkada Serentak, KPU Tetapkan 10 PKPU
Jumat, 01 Mei 2015 07:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 10 Peraturan KPU (PKPU) tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.
"PKPU pencalonan yang telah kami rumuskan, dan disepakati, parpol (partai politik) yang berhak mengajukan calon atau pasangan calon adalah parpol yang menjadi peserta Pemilu tahun 2014. Baik tingkat nasional, 12 parpol, ditambah 3 parpol di Provinsi Aceh," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Husni mengatakan, seluruh parpol tersebut harus memiliki SK Menkumham sebagai bukti kepengurusan yang sah sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Adapun bagi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat ini mempersengketakan SK Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), KPU mengambil kebijakan untuk menunggu putusan pengadilan yang incraht atau memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.
"Dalam hal proses peradilan masih jalan, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah," ujarnya.
Namun kesepakatan perdamaian pengurus internal yang berseteru tersebut, Husni menegaskan, tetap harus mendaftarkan kepengurusan islah itu ke Menkumham sebelum masa pendaftaran bakal calon pada 26 Juli.
Ketetapan tersebut merupakan dua dari rekomendasi panitia kerja (panja) PKPU Komisi II DPR yang diputuskan pekan lalu. Satu rekomendasi yang tidak KPU akomodasi adalah apabila tak ada satupun dari parpol yang berseteru memutuskan islah atau memiliki keputusan pengadilan incraht maka KPU harus merujuk ke putusan pengadilan yang sudah ada.
Mantan Ketua KPU Sumatera Barat itu tidak menjelaskan alasan tidak mengakomodasi rekomendasi ketiga tersebut. Namun di luar itu, KPU berencana mendaftarkan 10 PKPU yang telah ditetapkan ke Menkumham, Senin (4/5).
(rdk/bsc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Hasil Survei Indikator: Pasangan Paisal-Sugiyarto Insya Allah Menang
-
Politik
Paslon Nomor 3, Paisal-Sugiyarto Komitmen Dukung Toleransi Beragama di Dumai
-
Politik
Cawako Dumai Paisal Ingatkan Pemilihnya Jangan Menambah Dosa Lagi
-
Politik
Nasi Goreng Rasa Pilkada Damai 2024: Simbol Persatuan dan Kebersamaan
-
Politik
Bupati Kasmarni Terima Audiensi dan Silaturahmi Ketua Bawaslu Bengkalis
-
Politik
Ini Nomor Urut Parpol 2024 yang Wajib Kalian Ketahui

