• Home
  • Politik
  • Tim Paslon Kepala Darah Diminta Tak Pasang APK Bukan dari KPU Dumai

Tim Paslon Kepala Darah Diminta Tak Pasang APK Bukan dari KPU Dumai

Minggu, 20 September 2015 18:01 WIB
DUMAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai kembali mengingatkan kepada seluruh pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai 2015 beserta seluruh tim pemenangannya, untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) selain APK yang berasal dari KPU Kota Dumai.

"Kepada seluruh pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai 2015 beserta seluruh tim pemenangan untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) selain APK dari KPU Dumai," tegas Ketua KPU Kota Dumai H.Darwis,S.Ag, belum lama ini.

Menurut Darwis, APK seperti Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul yang dipasang haruslah APK yang berasal dari KPU Kota Dumai dan pemasangannya harus dilakukan di zona-zona yang telah ditetapkan dan disepakati bersama. Sementara pasangan Calon dan tim tidak dibenarkan untuk menambah APK selain dari KPU Dumai.

"Jadi, selain yang diserahkan KPU Kota Dumai, pasangan Calon dan tim dilarang menambah APK. Dan jika ada yang dengan sengaja menambah APK, harus segera diturunkan. Karena dalam waktu dekat ini KPU dan Panwaslu Kota Dumai bersama Instansi terkait akan melakukan penertiban APK yang bukan berasal dari KPU Kota Dumai," tegasnya.

Dijelaskan Darwis, KPU Kota Dumai belum lama ini sudah menyerahkan Bahan Kampanye (BK) kepada masing-masing perwakilan tim pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai pada Pilkada Dumai 2015 mendatang. BK tersebut terdiri dari 35.600 lembar flyer dan 35.600 lembar poster.

Selain bahan kampanye KPU juga menyerahkan APK seperti Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul. Masing-masing pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai mendapatkan 5 lembar Baleho ukuran 4 x 7 meter, 66 lembar spanduk ukuran 1,5 x 7 meter, dan 140 lembar Umbul-umbul.

KPU dan Panwaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan BK dan APK, sebab pada Pilkada tahun ini KPU memiliki kewajiban untuk mengkoordinir Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang tujuannya adalah untuk ketertiban dan keseragaman serta keadilan. Hal itu diatur didalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Jika ada BK dan APK yang menyalahi aturan seperti di cetak sendiri dan diperbanyak sendiri akan kita tertibkan. Dan KPU bersama Panwaslu akan terus melakukan pengawasan selama masa Kampanye ini. Bahkan APK harus dipasang sesuai dengan zona yang telah ditetapkan, jika tidak akan kami tertibkan.

Terakhir Darwis, mengajak masing-masing pasangan Calon beserta tim sukses untuk menjaga kemanan dan ketertiban guna mensukseskan Pilkada Dumai 2015. Dan masing-masing kandidat diminta untuk mematuhi deklarasi yang telah dibacakan oleh masing-masing pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dumai 2015 belum lama ini.

"Selain itu, masing-masing kandidat diminta untuk menjalin komunikasi politik yang baik dengan mitra politiknya untuk menghindari terjadinya gesekan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat," tutupnya. 

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPU
Komentar