• Home
  • Politik
  • Upaya Komisi C DPRD Riau Gali Pontensi Pajak Alat Berat Terhenti Akibat Putusan MK

Upaya Komisi C DPRD Riau Gali Pontensi Pajak Alat Berat Terhenti Akibat Putusan MK

Selasa, 12 April 2016 20:55 WIB
PEKANBARU - Terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), upaya Komisi C DPRD Riau lakukan hearing untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kenderaan bermotor, terpaksa dihentikan. 

Dalam putusan MK atas yudisial review yang diajukan perusahaan, alat berat tidak termasuk ke dalam kategori kenderaan bermotor. Sebelumnya, Komisi C sudah melakukan hearing dengan sejumlah perusahaan di Riau. 

"Hearing kita memang terhenti karena putusan MK tersebut. Yang mengajukan yudisial review bukan perusahaan dari Riau, tapi perusahaan di luar Riau," kata Aherson, Ketua Komisi C kepada wartawan, Selasa (12/04/16). 

Kendati demikian, pihaknya akan mengkonsultasikan hal ini ke kementerian terkait. Hal ini dilakukan agar usaha Komisi C dalam menggali pajak alat berat, tidak terhenti dan bisa dilanjutkan lagi. 

"Masa perusahaan yang mempunyai alat berat, tidak memberikan kontribusi apa-apa, kan tidak mungkin juga seperti itu. Makanya kita akan konsultasikan ini ke kementerian. Ini tidak mungkin kita lepas begitu saja," jelasnya. 

Politisi Demokrat ini tetap yakin, bakal ada celah lain yang bisa dilakukan pihaknya dalam menggali pajak alat berat tersebut. Terlebih lagi, perusahaan harus memberikan konstribusi terhadap daerah atas alat berat yang digunakannya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar