Bupati Siak Ancam PLT-Kan Pejabat Jika Kerja Tidak Becus
Rabu, 13 April 2016 17:33 WIB
SIAK - Berdasarkan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang agak sulit dilakukan mutasi pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah sekarang ini, tapi jika kepala SKPD tersebut tidak taat terhadap tugas yang diemban bisa di ganti posisinya dengan PLT.
"Kita akui produk dari undang undang ASN merupakan aturan awal muara bagi setiap kepala daerah untuk bisa melakuan pemutasan terhadap pejabat eselon dilingkungan pemerintahannya ,karena dari situlah petunjuknya," kata Bupati Siak Drs H Syamsuar ,M.Si, kemarin.
Walaupun demikan mungkin ada pihak-pihak berasumsi bahwa tidak akan berani Bupati melakukan pergantian pejabat nya ,diluar dari undang-undang ASN tersebut, ada kebijakan membolehkan diganti jika ada pembantunya tidak becus bekerja atau orangnya indispliner
Akan tetapi jika hal sedemikian terjadi di lingkungan Pemerintahan nya sebagai kepala Daerah Kabupaten Siak ,diri nya tidak akan segan-segan melakukan pergantian dengan menempatkan salah seorang pejabat eselon yang bisa dipercayai dan dianggap mampu menjalankan tugas yang ada dan akan ditunjukan sebagai pejabat pelaksanaan tugas (PLT).
Sebab penempatan pejabat yang dipercaya duduk sebagai pejabat struktural Yang selama ini diberikan oleh Pemerintah daerah kepada setiap pejabat eselon tersebut adalah merupakan orang-orang yang punya kemampuan dan dianggap layak sebagai yang dituakan di SKPD terkait.
"Untuk itulah dia berharap kepada seluruh kepala SKPD yang ada dilingkungan Pemerintah Daerah agar dapat mengedepankan pengabdian yang dijalankan dengan mengedepankan nawaitu untuk kepentingan orang banyak dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Disamping itu juga kepada kepala SKPD selain merupakan pembantu dak.bertugas harus loyal dengan pimpinan dalam pengabdian sebagai pelayanan publik,kepala SKPD juga dituntut agar dapat menjadi panutan bagi setiap bahwahannya.
Dan berharap kepada seluruh pegawai yang ada dilingkungan pemerintahan sekarang ini jangan fikirkan bila akan terjadi mutasi,akan tetapi mari fikirkan bagaimana tugas dan tanggungjawab yang ada di pundak dapat dijalankan dengan sebaik mungkin.
Karena persoalan mutasi apabila sampai waktunya pasti akan terjadi ,karena sudah merupakan tuntutan dari undang-undang ASN sekaligus merupakan konsekuensi dari pekerjaan.,bagus dan menjalankan tugas sudah barang tentu masih punya kesempatan duduk di posisi stragis.
Akan tetapi jika tidak mampu dalam menjalan kan amanat yang telah ada di pundak dan jangan harap peluang untuk duduk di kursi yang dinginkan bisa didapatkan nanti nya. Semuanya itu terletak pada prestasi kinerja oleh pejabat yang bersangkutan dan bukan unsur kedekatan.
(adv/hum)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bupati Syamsuar Sampaikan Bahaya Berita Hoax Kepada Ribuan Masyarakat Siak
-
Pendidikan
Disdik Riau Berhasil Selesaikan Kisruh PPDB SMA di Siak
-
Traveler
Kabupaten Siak Bakal Punya Gedung Cagar Budaya
-
Sosial
Bupati Siak Curhat Soal Karlahut dan Berbagai Persoalan ke Wantasnas
-
Hukrim
Berikut Ini Deretan Kasus Korupsi Dilingkungan Pemkab Siak
-
Pendidikan
Masyarakat Tualang di Siak Berharap Anaknya Sekolah Negeri

