Ikuti Saran KPK, Delapan Pejabat Eselon II Mundur dari Jabatan BUMD
Kamis, 05 Januari 2017 18:01 WIB
SIAK - Delapan pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak yang meragkap jabatan di BUMD akhirnya ikuti syaran KPK. Terhitung Desember 2016 lalu dinyatakan mundur dari jabatan komisaris dan pengawas di perusahaan daerah.
Delapan pejabat eselon II yang merangkap jabatan tersebut adalah, Sekrataris Daerah (Sekda) Siak T Said Hamzah dan Kepala Bappeda Siak Yan Prana Jaya, rangkap jabatan sebagai Komisaris di PT Bumi Siak Pusako (BSP) sebagai Komisaris.
Kemudian ada Kepala DPPKAD Siak Said Arif Fadilah dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Siak Nurmansyah, rangkap jabatan di PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) sebagai Komisaris.
Selain itu, Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Siak Syafrilenti dan Asisten III Setda Siak Jamaludin, rangkap jabatan di PT Siak Pertambangan Energi (SPE) sebagai Komisaris.
Serta Kepala Disdukcapil Siak Rahmansyah, dan Kepala BPMP2T Hariyanto, rangkap jabatan di PD Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai Pengawas.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Siak, Jon Efendi kepada awak media bahwa atas saran dari KPK RI, ASN yang juga menjabat sebagai Komisaris dan Pengawas di BUMD diminta untuk mengundurkan diri.
"Terhitung Desember 2016 lalu, ASN yang menjabat di BUMD Siak disarankan mengundurkan diri. Dan saat ini mereka sudah mundur, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pencarian non ASN untuk menjabat Komisaris dan Pengawas di BUMD tersebut," pungkasnya.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bupati Syamsuar Sampaikan Bahaya Berita Hoax Kepada Ribuan Masyarakat Siak
-
Pendidikan
Disdik Riau Berhasil Selesaikan Kisruh PPDB SMA di Siak
-
Traveler
Kabupaten Siak Bakal Punya Gedung Cagar Budaya
-
Sosial
Bupati Siak Curhat Soal Karlahut dan Berbagai Persoalan ke Wantasnas
-
Hukrim
Berikut Ini Deretan Kasus Korupsi Dilingkungan Pemkab Siak
-
Pendidikan
Masyarakat Tualang di Siak Berharap Anaknya Sekolah Negeri

