• Home
  • Sosial
  • Ikuti Saran KPK, Delapan Pejabat Eselon II Mundur dari Jabatan BUMD

Ikuti Saran KPK, Delapan Pejabat Eselon II Mundur dari Jabatan BUMD

Kamis, 05 Januari 2017 18:01 WIB
SIAK - Delapan pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak yang meragkap jabatan di BUMD akhirnya ikuti syaran KPK. Terhitung Desember 2016 lalu dinyatakan mundur dari jabatan komisaris dan pengawas di perusahaan daerah.

Delapan pejabat eselon II yang merangkap jabatan tersebut adalah, Sekrataris Daerah (Sekda) Siak T Said Hamzah dan Kepala Bappeda Siak Yan Prana Jaya, rangkap jabatan sebagai Komisaris di PT Bumi Siak Pusako (BSP) sebagai Komisaris.

Kemudian ada Kepala DPPKAD Siak Said Arif Fadilah dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Siak Nurmansyah, rangkap jabatan di PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) sebagai Komisaris. 

Selain itu, Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Siak Syafrilenti dan Asisten III Setda Siak Jamaludin, rangkap jabatan di PT Siak Pertambangan Energi (SPE) sebagai Komisaris.

Serta Kepala Disdukcapil Siak Rahmansyah, dan Kepala BPMP2T Hariyanto, rangkap jabatan di PD Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai Pengawas.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Siak, Jon Efendi kepada awak media bahwa atas saran dari KPK RI, ASN yang juga menjabat sebagai Komisaris dan Pengawas di BUMD diminta untuk mengundurkan diri.

"Terhitung Desember 2016 lalu, ASN yang menjabat di BUMD Siak disarankan mengundurkan diri. Dan saat ini mereka sudah mundur, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pencarian non ASN untuk menjabat Komisaris dan Pengawas di BUMD tersebut," pungkasnya.


(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar