Pemkab Meranti Minta Semua Pekerja Masuk Program BPJS
Selasa, 16 September 2014 19:56 WIB
SELATPANJANG - Keberadaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenagakerja bertujuan untuk mengatur hubungan pekerja dengan pengusaha, termasuk menjamin hak-hak para pekerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Said Asmaruddin MM, melalui Kepala Bidang Tenagakerja, Syarifuddin Y Kai, kepada wartawan di Selatpanjang, Selasa (16/9/14). Oleh karenanya, seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke dinas terkait.
“Hingga saat ini masih ada perusahaan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum mendaftarkan tenagakerjanya ke Dinsosnakertrans. Padahal ketentuan tentang penerimaan tenagakerja telah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setiap instansi maupun perusahaan yang membutuhkan tenagakerja diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Tenagakerja, namun nyatanya sampai saat ini tidak seperti itu, sebagian instansi dan perusahaan lebih dulu menerima tenagakerja baru kemudian melaporkannya ke Disnaker.
“Dari sekitar 200 perusahaan yang ada di Kepulauan Meranti, baru sebanyak 156 perusahaan yang sudah mendaftarkan tenagakerjanya ke Dinsosnakertrans Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Syarifuddin.
Ia menerangkan, tujuan UU Tenagakerja adalah untuk melindungi hak hak para pencari kerja dan para pekerja, salah satunya menyangkut apakah mereka nantinya masuk ke dalam program BPJS atau tidak.
“Hal ini sebenarnya juga menguntungkan manajemen perusahaan. karena biayanya sangat murah yakni hanya sekitar 1 persen dari gaji, sebagaimana juga diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenagakerja,” terangnya.
Dirinya berharap, kedepannya seluruh perusahaan di daerah ini rutin mendaftarkan tenagakerja secara periodik. Bagi yang tidak mendaftarkan tenagakerja akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sedangkan kepada pencari kerja yang sudah mendaftar di Disnaker dan belum mendapatkan lowongan kerja minimal enam bulan, diwajibkan mendaftar ulang. Dan apabila pencaker sudah bekerja, maka wajib mengembalikan kartu pencakernya ke Disnaker,” jelasnya.***(mcr-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

