Pekan Kedua Januari 2018, 181 Pedagang Wajib Pindah ke Pasar Kelakap Tujuh Dumai
Hadi Pramono Senin, 01 Januari 2018 15:25 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai mensosialisasikan terkait relokasi para pedagang yang berjualan di Jalan MH Thamrin atau Dock Yard untuk pindah ke Pasar Kelakap Tujuh Kecamatan Dumai Barat.
Para pedagang kebanyakan para pedagang eks Pasar Dock. Mereka memilih berdagang di tepi jalan itu daripada pindah ke Pasar Klakap Tujuh. Ada juga sebagian pedagang pindah ke Pasar Gedang.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Dumai, Zulkarnaen mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait rencana pemindahan para pedagang. Mereka juga sudah menyebar surat edaran agar para pedagang kembali berdagang ke Pasar Klakap Tujuh.
"Kami juga memasang spanduk imbauan terkait pemindahan para pedagang. Para pedagang rencananya pindah ke Pasar Klakap Tujuh pada pekan kedua Bulan Januari 2018," terang Zulkarnaen, Senin (1/1/2018).
Menurutnya, para pedagang sudah sepakat untuk pindah ke Pasar Klakap Tujuh pada 22 Desember 2017. Pemindahan ini juga sesuai Keputusan Walikota Dumai No.820/Disperindag-PADU/2017 tanggal 29 Desember 2017.
Jumlah pedagang yang relokasi ke Pasar Klakap Tujuh Dumai mencapai 181 orang. Pemindahan rencananya berlangsung pada pekan kedua Januari 2018. Mereka kini masih berdagang di tepi Jalan HM Thamrin, Kota Dumai.
Sejumlah pedagang ada yang sempat berdagang di Pasar Gedang. Pihak Dinas Perdagangan Dumai mengaku terkendala saat mendata para pedagang. Sejumlah pedagang malah enggan mengikuti proses pendataan.
"Kita sudah ingatkan agar para pedagang segera ikuti pendataan. Kios, lapak dan los yang ada itu cuma hak pakai bukan hak milik," tegas Kepala Dinas Perdagangan Dumai, Zulkarnaen, seperti dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Pihak dinas sudah empat kali menyurati para pedagang. Mereka tetap enggan mengikuti pendataan. Pihak dinas sudah mengumumkan secara terbuka hingga mendata langsung pedagang eks Pasar Dock.
"Untuk pendataan masih kita prioritaskan eks pedagang Pasar Dock Yard. Kami berharap seluruh pedagang bisa mengikuti aturan berlaku dan tempat yang sudah disediakan Pemerintah kota Dumai," pungkasnya.
(zik/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Dumai Expo 2026, Antara Perayaan Hari Jadi ke-27 dan Dampak Ekonomi Lokal
-
Lingkungan
Konflik Agraria di Jalan Sudirman Dumai Memanas, APRJ Desak BPN dan Pemkot Bertanggung Jawab
-
Sosial
Penataan Pedagang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Jadi Destinasi Kuliner
-
Tekno
Pemko Dumai Ajak RAPI Perkuat Peran dalam Komunikasi Publik dan Darurat
-
Pendidikan
Wali Kota Dumai Pimpin Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2025
-
Traveler
Pawai Obor Idaman Berlangsung Meriah pada Malam Hari Raya Idul Fitri 2025

