Resmi, Pasar Ramadhan 1441 Hijriah Ditiadakan di Dumai
Hadi Pramono Kamis, 23 April 2020 19:47 WIB
DUMAI - Seiring perkembangan jumlah kasus virus Corona atau Covid-19 terus mengalami peningkatan di Kota Dumai, pelaksanaan Pasar Ramadhan yang sebelumnya ada di dua lokasi, kini ditiadakan oleh Pemerintah Kota Dumai.
Peniadaan Pasar Ramadhan itu seiring dengan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 92/SE/2020 tanggal 30 Maret 2020 mengenai antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan dalam menghadapi bulan Ramadhan.
Ditambah memperhatikan kondisi penyebaran Covid 19 di Kota Dumai dalam status siaga darurat bencana non alam serta dengan himbauan Walikota Dumai Nomor: 443.1/885/Disperindag tanggal 21 April 2020, perihal pelaksanaan pasar Ramadhan.
Oleh karena itu dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pasar Ramadhan untuk tahun 2020 M / 1441 H ditiadakan;
2. Melakukan pengawasan atas aktifitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan seperti berkumpul di sore hari menjelang waktu berbuka;
3. Surat Edaran ini harus dipatuhi dan ditaati dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19 di Kota Dumai, apabila tidak dipatuhi dan ditaati maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Surat Edaran dikeluarkan tanggal 23 April 2020 yang ditanda tangani oleh Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Dumai Expo 2026, Antara Perayaan Hari Jadi ke-27 dan Dampak Ekonomi Lokal
-
Lingkungan
Konflik Agraria di Jalan Sudirman Dumai Memanas, APRJ Desak BPN dan Pemkot Bertanggung Jawab
-
Sosial
Penataan Pedagang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Jadi Destinasi Kuliner
-
Tekno
Pemko Dumai Ajak RAPI Perkuat Peran dalam Komunikasi Publik dan Darurat
-
Pendidikan
Wali Kota Dumai Pimpin Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2025
-
Traveler
Pawai Obor Idaman Berlangsung Meriah pada Malam Hari Raya Idul Fitri 2025

