• Home
  • Ekbis
  • UMK Siak 2016 Belum Disetujui Gubri, Seluruh Pekerja Terima Gaji Sesuai UMK 2015

UMK Siak 2016 Belum Disetujui Gubri, Seluruh Pekerja Terima Gaji Sesuai UMK 2015

Jumat, 08 Januari 2016 09:52 WIB
SIAK - Seluruh pekerja di Kabupaten Siak masih menerima gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015. Hal itu pemicunya adalah hasil revisi UMK Siak tahun 2016 masih belum disetujui Plt Gubernur Riau (Gubri) hingga akhir minggu pertama Januari 2016 ini.

UMK Siak tahun 2016 yang semestinya sudah diberlakukan per 1 Januari 2016 justru dikembalikan gubernur. Pasalnya, besaran kenaikan yang disepakati pada rapat dewan pengupahan melebihi aturan. Demikian disampaikan Kadisosnakertrans Siak, Nurmansyah, kepada media, kemarin.

"Setelah Plt Gubernur Riau Arsyajuliandi Rachman mengembalikan berkas UMK Siak 2016, maka dilakukan revisi. Hasil revisi UMK Siak 2016 sebesar Rp 2.009.936. Berkas hasil revisi itu juga sudah dikirimkan ke Plt Gubernur Riau. Tapi kok belum juga ada SK Plt Gubri ya. Bingung juga saya," ujarnya.

Dikatakannya, biasanya gubernur sudah mengeluarkan SK penetapan UMK per 25 Desember paling lama. Namun, SK yang ditunggu-tunggu itu juga belum kunjung tiba. Sehingga, Dissosnakertrans Siak juga tidak bisa memaksa perusahaan menggaji karyawan sesuai UMK 2016.

Menurut dia, hak karyawan menerima gaji sesuai perubahan UMK berlaku pada 1 Januari 2016. Hal itu terhambat gara-gara tidak ada SK dari gubernur. Ia khawatir hal ini akan menjadi polemik di jajaran pekerja atau buruh. "Mudah-mudahan tidak terjadi polemiklah, karena itu yang saya khawatirkan. Saya harap SK segera turun," timpal dia.

(rdk/tpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags UMK
Komentar