2 Terdakwa Pembunuhan 7 Bocah di Siak Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 20 Januari 2015 18:38 WIB
SIAK - Pengadilan Negeri (PN) Siak, Selasa (20/1/15) kembali menggelar sidang pembunuhan berencana terhadap 7 bocah dengan terdakwa MD, SY, dan DD.
Persidangan diagendakan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak yakni Endah, Zainul Arifin, Ostar Al Pansri, M Emri Kurniawan dan M Erlangga.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva memerintahkan JPU membacakan tuntutan untuk masing-masing terdakwa. Untuk yang pertama dibacakan yakni terdakwa DD yang merupakan mantan Istri terdakwa MD, yang ikut membunuh AM, RH.
"Sesuai dengan fakta-fakta dan keterangan di persidangan, maka terdakwa terbukti ikut melakukan pembunuhan bersama saksi MD (terdakwa berkas terpisah, red). Perbuatannya dilakukan berulang-ulang dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi," terang Ostar Al Pansri.
Untuk itu, JPU menuntut DD, janda muda belum memiliki momongan tersebut, hukuman penjara seumur hidup. Setelah membacakan tuntutan, terdakwa dan pengacaranya minta waktu sepekan untuk mengajukan pembelaan.
Sementara terdakwa SY dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 56 Ayat (1) KUH Pidana. Dalam pertimbangan JPU, tidak ada hal yang meringankan perbuatannya, sehingga ia dituntut dengan hukuman mati.
Terdakwa MD, dalam tuntutan dinyatakan telah melakukan pembunuhan terhadap 7 bocah itu dengan berencana. Ia dinilai sangat keji dan biadab. Untuk itu, JPU juga mempertimbangkan tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa, dan ia dihukum sama dengan terdakwa SY dengan hukuman mati.
(vila)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bupati Syamsuar Sampaikan Bahaya Berita Hoax Kepada Ribuan Masyarakat Siak
-
Pendidikan
Disdik Riau Berhasil Selesaikan Kisruh PPDB SMA di Siak
-
Traveler
Kabupaten Siak Bakal Punya Gedung Cagar Budaya
-
Sosial
Bupati Siak Curhat Soal Karlahut dan Berbagai Persoalan ke Wantasnas
-
Hukrim
Berikut Ini Deretan Kasus Korupsi Dilingkungan Pemkab Siak
-
Pendidikan
Masyarakat Tualang di Siak Berharap Anaknya Sekolah Negeri

