• Home
  • Hukrim
  • 2014, BNK Dumai Dapati 87 Kasus & 129 Tersangka

2014, BNK Dumai Dapati 87 Kasus & 129 Tersangka

Rabu, 14 Januari 2015 19:59 WIB
DUMAI : Badan Narkotika Kota (BNK) Dumai sepanjang tahun 2014 terhitung sejak bulan Januari hingga Oktober mendapati sebanyak 87 kasus dengan 129 tersangka.

Kepala BNK Dumai Afifuddinsyah mengatakan, jumlah perkembangan kasus tersebut relatif meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Dari ke-87 kasus yang didapati tersebut, telah tersita barang bukti (bb) berupa Narkoba jenis ganja, ekstasi, dan jenis shabu. Sehingga total keseluruhan bb adalah 1956.37 gram ganja, 135 butir ekstasi, dan 848.94 gram shabu," jelasnya, Rabu (14/1/2015).

Menurut Afifudin, Kota Dumai memang termasuk daerah yang sangat rawan atas perkembangan kasus penyalahgunaan Narkoba, hal itu dapat dilihati dari semakin meningkat dan maraknya terjadi penyalahgunaan Narkoba dilingkungan masyarakatnya.

"Pada tahun 2013 lalu, terhitung sejak awal Januari hingga akhir Desember, jumlah kasus yang didapati BNK Dumai dengan menjalin kerjasama oleh Kasat Res Narkoba Polres Dumai berjumlah 93 kasus dengan 121 tersangka," jelasnya. 

"Angka tersebut memang lebih besar, namun perhitungannya di tahun 2014 baru mencapai bulan Oktober, sementara perkembangan November dan Desember belum kita rekap," paparnya.

Menanggapi semakin maraknya kasus penyalahgunaan Narkoba dilingkungan masyarakat Kota Dumai, BNK Dumai telah merencanakan program dalam waktu dekat yaitu mengadakan kegiatan guna penetapan komitmen bersama dalam memberantas Narkoba.

"Kegiatan tersebut telah diagendakan BNK untuk dilaksanakan pada Rabu (21/1) mendatang di lapangan Taman Bukit Gelanggang dengan menghadirkan sekitar 2.000 undangan, yang terdiri dari Walikota/Wakil Walikota, Seluruh Kepala SKPD, Camat dan Lurah se-Kota Dumai, TNI/Polri, Kepala Kejaksanaan Tinggi Negeri (Kejari) Dumai, seluruh instansi terkait serta para pelajar Kota Dumai, dan organisasi lainnya" terangnya.

Tujuannya diselenggarakan kegiatan tersebut, lanjut Afifudin, adalah dalam rangka memberikan penjelasan tentang bahaya dari penyalahgunaan Narkoba dan menetapkan komitmen bersama untuk Kota Dumai yang bersih dan bebas dari Narkoba.

"Penetapan komitmen tersebut akan ditandai dengan adanya penandatangan baliho selebar 20meter, dan akan diawali oleh Walikota/Wakil Walikota Dumai, kemudian diteruskan oleh Kepala SKPD, dan seterusnya hingga para pemuda dan pelajar Kota Dumai," tutupnya. 

(Silvia)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar