• Home
  • Hukrim
  • Bea Cukai Dumai Musnahkan 6.342 Karung Bawang Tangkapan

Bea Cukai Dumai Musnahkan 6.342 Karung Bawang Tangkapan

Selasa, 10 Maret 2015 12:28 WIB
DUMAI - Barang bukti bawang merah impor hasil tegahan aparat Bea Cukai Madya Pabean Dumai sebanyak 6.342 bags dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar di lapangan Rudal, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Selasa  (10/3/15).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan BC Dumai Indra Gunawan, mengatakan bawang merah impor diduga dari Malaysia ini diamankan petugas patroli Bea Cukai diatas dua kapal motor tanpa nama di perairan Sungai Selinsing, Kecamatan Medang Kampai.

"Bawang eks impor ini diamankan pada 2 Maret 2015 lalu di perairan Sungai Selinsing , dan dimusnahkan berdasarkan keputusan kepala kantor bea cukai Dumai," katanya, Selasa.

Dia menjelaskan, saat kapal pembawa bawang ini diamankan, petugas tidak menemukan pemilik maupun anak buah kapal, dan kapal kini disita di dermaga Pokala BC Dumai.

Karena bawang impor ini dibatasi masuk melalui pelabuhan Dumai dan karakteristik cepat membusuk, lanjut dia, maka barang yang sudah menjadi dikuasai negara ini selanjutnya diproses pemusnahan.

"Bawang ini sebelumnya telah kami serahkan ke pihak balai karantina, namun karena ada persoalan teknis jadinya barang yang dikuasai negara ini harus segera dimusnahkan," ujarnya.

Terungkapnya aksi penyelundupan ini, menurut dia, berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas pemasukan bawang merah diduga impor dengan menggunakan kapal motor di wilayah perairan.

Mengantisipasi masuknya barang ilegal di wilayah kepabeanan Dumai, pihaknya terus intensifkan pengawasan di darat dan laut dengan mengerahkan dua kapal patroli setiap hari.

Kedepan, pihaknya mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat jika mengetahui ada aktivitas penyelundupan barang ilegal dan dilarang masuk melalui perairan Dumai supaya bisa ditegah masuk.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar