Hakim Tolak Eksepsi Seorang Terdakwa Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Riau
Hadi Pramono Rabu, 20 Desember 2017 18:09 WIB
PEKANBARU - Untuk kedua kalinya upaya Deyu mendapatkan pertimbangan hukum atas perkara korupsi yang menjeratnya ditolak hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Usai gugatan praperadilan (prapid) penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Dispenda Riau ditolak hakim.
Hari ini, Rabu (20/12/17). Majelis hakim tipikor Pekanbaru juga menolak eksepsi (bantahan) dakwaan yang diajukankan terdakwa Deyu SH.
Alhasil, upaya Deyu SH, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengeluaran Dispenda Riau, yang menjadi terdakwa perkara SPPD Fiktif ini, untuk lepas dari jeratan hukum kandas.
Dalam amar putusan sela yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu SH, dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan Deyu.
Karena majelis hakim manilai dakwaan jaksa penuntut sudah tepat, dan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak masuk pada pokok materi dakwaan.
" Menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan meminta kepada jaksa penuntut untuk dapat menghadirkan para saksi saksi pada sidang berikutnya," tegas Khamozaro.
Sebagaimana diketahui, Terdakwa Deyu serta seorang rekannya, Deliana, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau. Diadili di pengadilan tipikor Pekanbaru.
Kedua pejabat di lingkungan Pemprov Riau tersebut diadili atas perkara tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menjeratnya.
Perbuatan kedua terdakwa ini terjadi tahun 2015 lalu. Dimana berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilliayana, SH dan Nuraini, SH. Kedua terdakwa didakwa telah membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan dinas.
Tahun 2015 kedua terdakwa melakukan pemotongan dana perjalanan dinas sebesar 5 persen, dan tahun 2016 sebesar 10 persen.
Modus penyelewengan atau penyimpangan dana perjalanan dinas tersebut. Kedua terdakwa membuat, mengeluarkan dan mencairkan dana perjalanan dinas keluar daerah.
Namun, kegiatan perjalanan dinas tersebut tidak ada. Kemudian ada lagi modus terdakwa yaitu, kegiatan perjalanan dinas dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dikeluarkan akhir tahun tapi tak digunakan.
Atas tindakan kedua terdakwa yang mengeluarkan SPPD fiktif tersebut. Negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar.
Perbuatan kedua terdakwa itupun dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rdk/rtc)
Usai gugatan praperadilan (prapid) penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas perkara tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Dispenda Riau ditolak hakim.
Hari ini, Rabu (20/12/17). Majelis hakim tipikor Pekanbaru juga menolak eksepsi (bantahan) dakwaan yang diajukankan terdakwa Deyu SH.
Alhasil, upaya Deyu SH, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengeluaran Dispenda Riau, yang menjadi terdakwa perkara SPPD Fiktif ini, untuk lepas dari jeratan hukum kandas.
Dalam amar putusan sela yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu SH, dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan Deyu.
Karena majelis hakim manilai dakwaan jaksa penuntut sudah tepat, dan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak masuk pada pokok materi dakwaan.
" Menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan meminta kepada jaksa penuntut untuk dapat menghadirkan para saksi saksi pada sidang berikutnya," tegas Khamozaro.
Sebagaimana diketahui, Terdakwa Deyu serta seorang rekannya, Deliana, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau. Diadili di pengadilan tipikor Pekanbaru.
Kedua pejabat di lingkungan Pemprov Riau tersebut diadili atas perkara tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menjeratnya.
Perbuatan kedua terdakwa ini terjadi tahun 2015 lalu. Dimana berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilliayana, SH dan Nuraini, SH. Kedua terdakwa didakwa telah membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan dinas.
Tahun 2015 kedua terdakwa melakukan pemotongan dana perjalanan dinas sebesar 5 persen, dan tahun 2016 sebesar 10 persen.
Modus penyelewengan atau penyimpangan dana perjalanan dinas tersebut. Kedua terdakwa membuat, mengeluarkan dan mencairkan dana perjalanan dinas keluar daerah.
Namun, kegiatan perjalanan dinas tersebut tidak ada. Kemudian ada lagi modus terdakwa yaitu, kegiatan perjalanan dinas dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dikeluarkan akhir tahun tapi tak digunakan.
Atas tindakan kedua terdakwa yang mengeluarkan SPPD fiktif tersebut. Negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar.
Perbuatan kedua terdakwa itupun dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Hukrim
Wabup Bengkalis Teken MoU Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Perindustrian
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya

