• Home
  • Hukrim
  • Kajari Pelalawan Satu dari Dua Buronan Bos PT MAL

Kajari Pelalawan Satu dari Dua Buronan Bos PT MAL

Riau Terkini Kamis, 20 Juni 2019 13:49 WIB
PELALAWAN - Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan dalam menegakan proses hukum patut diberi acungan jempol dan berhasil mengeksekusi satu dari dua bos besar PT Mekar Alam Lestari (MAL). 

Eksekusi tersebut, dilakukan melalui operasi senyap, setelah dua orang petinggi perusahaan bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di kabupaten Pelalawan  ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat tahun dieksekusi.

Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Sout, SH, MH melalui Kasi Pidana Umum, Agus Kurniawan, SH, MH ketika dikomfirmasi, Kamis (20/6/19) membenarkan telah mengeksekusi satu orang petinggi PT MAL atas nama terpidana Suheri Terta. 

Sementara satu orang lagi atas nama terpidana Fahrudin Lubis, menurut penuturan Kasi Pidum sedang diburu pihaknya.

"Keduanya, sudah ditetapkan sebagai DPO atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Karhutla tahun 2009 dan memerintahkan kita untuk mengeksekusinya," terang Agus begitu panggilan akrab Kasi Pidum ini.

Menurut Agus, terpidana Suheri Terta terbilang kooperatif terhadap kasus yang melilit dirinya. Dimana, eksekusi melibatkan berbagai pihak dengan membuat janjian pertemuan di Pekanbaru tanggal 13 Mei 2019 lalu.

Dalam pertemuan terbilang singkat itu, akhirnya terpidana Suheri Terta sambung Agus dapat menerima kenyataan atas putusan MA. 

"Singkat cerita langsung kita giring ia saat itu juga, ke Lembaga Pemasyarakat Sialang Bungkuk Pekanbaru," tegasnya.

Tidak itu saja, berselang satu pekan kemudian setelah penahanan tambah Agus, terpidana Suheri Terta tepatnya, 21 Mei 2019 ia juga membayar denda senilai 100 juta sebagaimana yang tertuang pada putusan MA.

"Kini kita berupaya memburu satu DPO lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekap DPO berhasil kita tangkap dan dijebloskan ke dalam jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," pungkasnya.

(Riau Terkini)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags BuronanEksekusiKejari Pelalawan
Komentar