Kodim 0320 Dumai Temukan Penimbunan Rokok Ilegal di Kebun Sawit
Hadi Pramono Minggu, 17 Desember 2017 11:06 WIB
DUMAI - Lokasi penyimpanan rokok tanpa pita cukai berhasil dibongkar aparat TNI AD Kodim 0320 Dumai di Kelurahan Basilam Baru, dan ditemukan ratusan pak rokok ilegal dalam sebuah kerangka kayu, Minggu.
Komandan Kodim 0320 Dumai Letkol (Inf) Horas Sitinjak mengatakan, lokasi penimbunan rokok ilegal ini sudah dipantau unit intel selama dua pekan dan dilakukan penggrebekan bersama petugas bea cukai setempat.
"Setelah dipastikan ada tumpukan rokok tanpa pita cukai, kita bersama bea cukai membongkar lokasi mereka dan menemukan tumpukan ratusan pak rokok," kata Horas kepada wartawan.
Dikatakan, lokasi penyimpanan rokok ilegal ini berada di Kecamatan Sungai Sembilan atau daerah pinggiran Dumai, dan petugas harus melewati hutan dipenuhi kelapa sawit dan pohon durian.
Sebelum sampai ke lokasi dituju, aparat sempat kesulitan mengakses kawasan itu karena kondisi jalan tanah becek dan berlumpur, dan akhirnya mendapati tumpukan kotak rokok tersusun rapi tertutup terpal.
Dalam penggrebekan, petugas tidak menemukan orang, diduga penjaga pondok di lokasi itu sudah melarikan diri, dan hanya mendapati tumpukan ratusan pak terbungkus plastik dan kemasan kertas warna coklat.
"Ada dugaan tumpukan rokok sudah berada di lokasi itu sejak sebulan lalu," sebut Dandim dilansir dari antarariau.com.
Setelah membongkar kerangka kayu tempat disembunyikan rokok, petugas menemukan ratusan pak rokok berbagai merek, diantaranya V Mild dan Luffman.
Informasi tambahan, peredaran rokok ilegal dinilai cukup marak belakangan ini, dan instansi terkait terus menyerukan masyarakat agar mencegah dan meningkatkan pengetahuan rokok tanpa pita cukai itu.
"Sosialisasi pencegahan dan pemahaman tentang rokok tanpa cukai ini terus kita sampaikan ke khalayak ramai, karena peredarannya merugikan negara," kata Kepala Seksi Penyuluhan Layanan Informasi BC Dumai Gatot.
Peredaran rokok ilegal diancam pidana dan denda sesuai pasal 29,54,55 dan 58 UU nomor 39 tahun 2017 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dan diharap pelaku usaha taat aturan dan ketentuan.
(ant/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Shabu di Bengkalis
-
Hukrim
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 1.062 Dus Rokok Ilega
-
Maritim
Lanal Dumai Musnahkan 30 Miras dan 500 Slop Rokok Ilegal
-
Hukrim
Polda Riau Tangkap 344 Kardus Rokok Ilegal Modus Jajanan Ringan
-
Hukrim
Bea Cukai Tembilahan Musnahan Ratusan Kardus Rokok Ilegal

