Korupsi Pengadaan Komputer Diskominfotik Riau, Jaksa Periksa Pemilik Batam Elektronik
Wili Hidayat Senin, 06 Agustus 2018 21:21 WIB
PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa pemilik Toko Batam Eletronik, Adjon alias Along.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan komputer/server di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.
"Penyidik memeriksa A, pemilik Toko Batam Elektronik sebagai saksi," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (6/8/2018).
Pengadaan Komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dengan pagu anggaran Rp8,8 miliar pada tahun 2016. Proyek dimenangkan oleh PT Solusi Media Ravel Teknologi (SMRT) dengan nilai Rp8,4 miliar setelah menyingkirkan 44 perusahaan lain peserta lelang.
Perusahaan ini diketahui membeli alat elektronik di Toko Batam Elektronik di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Barang dibeli dengan harga pasar tapi diduga ada rekayasa pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
"A diperiksa terkait pembelian barang. Diduga HPS yang ditetapkan melebihi harga pasar dan ini yang sedang didalami penyidik," kata Muspidauan.
Terkait itu, Along saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan terkait pemeriksaan dirinya. Setiap pertanyaan yang dilontarkan, hanya dijawab dengan kata jangan. "Jangan. Jangan lah," ucapnya.
Pengadaan Komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan Implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dan dikerjakan oleh PT SMRT. PT Blue Power Technologi Software Company In South sendiri merupakan perusahaan pendukung (supporting).
Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar.
Atas hal itu, Kejati Riau melakukan penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana dalam kegiatan itu. Hasilnya, Korps Adhyaksa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018. Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.
Di antara saksi yang sudah dipanggil adalah Edi Yusra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau.
Selain itu, juga diperiksa ddua tenaga ahli dari PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar yang beralamat di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
(ckp/wil)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Hukrim
Wabup Bengkalis Teken MoU Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Perindustrian
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya

