• Home
  • Hukrim
  • Lima Tersangka Kurir 8 Ton Ganja Dilimpahkan ke Kejari Siak

Lima Tersangka Kurir 8 Ton Ganja Dilimpahkan ke Kejari Siak

Selasa, 13 Januari 2015 14:48 WIB
SIAK : Lima tersangka kurir delapan ton ganja diserahkan BNN ke Kejari Siak. Mereka ditangkap BNN di Kecamatan Kandis. Pengiriman tersangka itu dilakukan, Senin (12/1/15). 

Para tersangka Budiman alias Ade (35), Ibrahim alias Pin (47), M Jamil (32), Syafrijal (20), dan Muhalil (25) ditangkap pada September 2014 lalu di Jalan Lintas Kandis, Kecamatan Kandis, Siak.‎

Para tersangka yang dilimpahkan tersebut, masing-masing mempunyai peranannya dan penangkapan dilakukan yakni tersangka Ibrahim alias Pin (47), yang berperan sebagai perantara pemilik ganja dengan pemesan daun gaja. 

Tersangka Budiman alias Ade (35), yang mengaku berperan sebagai penyedia gudang tempat penyimpanan daun ganja. Dan tiga tersagka lainnya, M Jamil (32) berperan sebagai supir, Syafrizal (20) sebagai supir pembantu, dan Muhalil (25),yang mengaku hanya ikut-ikutan membawa daun ganja itu bersama dua orang supir itu.‎

Keterangan Kepala Kejari Siak Zainul Arifin, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ostar Al Pansiri, bahwa pelimpahan tahap II tersangka kasus kurir daun ganja kering seberat 8 ton itu. 

Dia mengatakan selain tersangka, pihaknya juga menerima barang bukti berupa sebuah mobil fuso yang digunakan untuk mengakut ganja itu.

"Tahap II ini pelimpahan tersangka dan barang bukti, untuk barang bukti daun ganja seberat 8 Ton, sudah simusnahkan BNN beberapa waktu lalu. Kita hanya menerima sample ganja sebaga barang bukti,"terang Ostar. 

Setelah berkas para tersangka diperiksa kembali, maka para tersangka dititipkan sementara di rumah tahanan klas IIb Siak sri indrapura sambil menunggu proses persidangan.

(vila)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar