• Home
  • Hukrim
  • Majelis Hakim PN Rohul Tolak Gugatan Warga Kepenuhan

Sidang Praperadilan Polda Riau

Majelis Hakim PN Rohul Tolak Gugatan Warga Kepenuhan

Rabu, 04 Maret 2015 18:29 WIB
ROKAN HULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasirpangaraian Atep Sopandi SH, MH menolak seluruh materi Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh 7 warga Desa Kepenuhan Timur Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan termohon Polda Riau.

Pada pembacaan amar putusan Nomor 01/Pid/Pra/2015/PN.PSP dimulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB, Atep Sopandi mengatakan Hakim menolak seluruh eksepsi pemohon atas pokok perkara Praperadilan dengan termohon Polda Riau.

Sebelum menutup sidang, Atep Sopandi menambahkan amar putusan sudah jelas bahwa permohonan ditolak seluruhnya. Atas putusan itu, semua pihak, baik pemohon dan termohon, kalau ada ketentuan hukum dia mempersilahkan melakukan upaya hukum.

Meski demikian, usai sidang, Atep Sopandi yang dimintai alasan pertimbangan dalam putusannya, tidak bersedia memberikan komentar banyak atas amar putusan yang telah disampaikan dirinya di persidangan.

Menurut dirinya, seluruh amar putusan gugatan semi perdata telah dibacakan dirinya saat persidangan di depan umum.

Atep mengakui, sebagai Hakim dirinya tetap menjaga indepedensi. Meski saat sidang ada aksi demontrasi, hal itu tidak mempengaruhi hakim dalam memutuskan suatu perkara.

"Bahwa apapun putusan yg diputuskan hakim. Memang ada konsekuensi logis, ada yang suka dan tidak suka terhadap putusan," jelas Atep Sopandi kepada wartawan.

Disinggung soal mengapa Hakim menolak permintaan Kuasa Hukum 7 warga Kepenuhan Timur, Heryanty, yang meminta 7 kliennya dihadirkan dipersidangan, Atep Sopandi mengakui karena ada kode etik hakim, dirinya tidak bisa mengomentarinya.

Ditanya lebih jauh tentang apakah bisa dilakukan hukum atas perkara Praperadilan setelah putusan karena telah menjadi keputusan tetap, lagi-lagi Atep Sopandi menolak untuk mengomentarinya.

(zal/mad) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar