• Home
  • Hukrim
  • PH Minta Kliennya Dibebaskan dari Tuntutan Perambahan HPT

Anggota DPRD Rohul Jadi Terdakwa

PH Minta Kliennya Dibebaskan dari Tuntutan Perambahan HPT

Selasa, 02 Desember 2014 17:56 WIB
ROKAN HULU : Desmaniar, selaku Penasehat Hukum Teddy Mirza Dal, Anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul) yang tersangkut perkara dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti-Pauh di Desa Pauh Kecamatan Rambahsamo, minta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

Permintaan Penasehat Hukum Teddy dilayangkan saat agenda sidang pembacaan pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian, Selasa (2/11/14) siang. 

Menurut penasehat, terdakwa tidak melakukan perambahan HPT Kaiti-Pauh dengan alasan kawasan masih status penunjukan HPT, belum keluar penetapan dari Kementrian Kehutanan.

Dalam pembacaan pledoi, Penasehat Hukum menilai kasus menimpa Teddy dilatarbelakangi unsur kepentingan politik, termasuk menjatuhkan karir terdakwa sebagai Anggota DPRD Rohul periode 2014-2019.

Dan jika tidak terbukti bersalah, Penasehat Hukum juga meminta nama baik kliennya dikembalikan sebagai anggota dewan. Berdasarkan bukti-bukti dikumpulkan, menurut Penasehat, terdakwa tidak melakukan perambahan HPT Kaiti-Pauh, namun lahan itu merupakan hasil jual beli dengan beberapa masyarakat setempat.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi di sidang sebelumnya, mantan Ketua DPRD Rohul diketahui membeli sekitar 50 hektar lahan dari beberapa warga tempatan. Beberapa saksi mengaku mereka tidak tahu jika lahan yang dijual kepada Teddy merupakan kawasan HPT Kaiti-Pauh.

Puluhan hektar lahan negara di Desa Pauh tersebut rencananya akan dijadikan sebagai lahan milik kelompok tani karet, bukan lahan perkebunan kelapa sawit pribadi.

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasirpangaraian menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

Menurut majelis, rencananya sidang akan dilanjutkan pada Jumat (5/12/14) depan, dengan agenda menanggapi pledoi atau pembelaan yang dibacakan Penasehat Hukum terdakwa Teddy.

(zal/zal) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar