Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Narkoba Eks Dewan Riau ke Jaksa
Jumat, 20 Maret 2015 13:37 WIB
PEKANBARU - Penyidik Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru telah melimpahkan berkas perkara narkoba yang menjerat pasutri Eks anggota DPRD Riau, Ramli FE dan istrinya Ni ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Saat ini polisi masih menunggu petunjuk dari jaksa.
Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza saat dikonfirmasi melalui Kanit Idik I AKP Sihol Sitinjak menuturkan, berkas tahap pertama itu sendiri sudah dikirimkan ke Kejari sejak dua pekan lalu. Namun sejauh ini, jaksa belum memberikan petunjuk apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.
"Sudah kita kirimkan berkasnya ke kejaksaan. Belum P21, kita masih tunggu petunjuk jaksa. Jika nantinya masih ada kekurangan, kita siap melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan jaksa," kata Sihol kepada wartawan, Jum'at (20/03/15).
Sihol menegaskan, dua tersangka Ri dan Ni kini juga masih mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.
Untuk diketahui Ri dan Ni diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru karena terbukti mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kedua tersangka ditangkap polisi di sebuah rumah yang berada di Jalan Sukajaya Gg Tunas Pekanbaru, Jum'at (30/01/15) pukul 19.30 WIB malam lalu.
Dari penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu (dua paket besar dan satu paket kecil), satu timbangan digital, korek api, bong dan satu unit handphone warna hitam.
(gas/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Biadap, Oknum PNS Ini Pelasah Istrinya Selesai Salat di Pekanbaru
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan

