Polisi Tangkap Curanmor Bersenjata Air Keras di Pekanbaru
Rabu, 17 Desember 2014 20:47 WIB
PEKANBARU : Usai sudah pelarian AM (33), warga Kubang Raya, Kecamatan Tampan, yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor setelah ditangkap Anggota Polsek Senapelan.
Selama ini, AM melakukan pencurian spesialis sepeda motor selama 50 kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Senapelan Iptu Syahrizal, Rabu (17/12) mengatakan, saat akan ditangkap, AM sering melakukan perlawanan dengan cara menyiram air keras, lalu berhasil kabur. Namun kali ini, polisi berhasil menggagalkan perlawanannya.
"Saat akan ditangkap, pelaku AM berusaha melawan dengan menyiram air keras, namun kali ini petugas berhasil menangkapnya dengan berbagai cara," ujar Syahrizal.
Dari tangan pelaku AM, Polisi mengamankan lima unit sepeda motor dan beberapa kunci T yang dimodifikasi untuk dijadikan barang bukti. "Dari pengembangan sementara pelaku mengaku menjual sepeda motor ke luar Kota Pekanbaru dan keluar Provinsi Riau," jelasnya.
AM mengakui bahwa aksi curanmor bersama dua temannya, baru dalam setahun belakangan dilakukannya. Karena penghasilan sebelumnya sebagai pengumpul serbuk kayu kurang dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat ke Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur delik pidana pencurian dengan pemberatan (curat), terancam pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya.
(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

