• Home
  • Hukrim
  • Polres Dumai Hukum Wajib Lapor Dua Anggota BIN Gadungan

Polres Dumai Hukum Wajib Lapor Dua Anggota BIN Gadungan

Selasa, 11 Agustus 2015 14:09 WIB
DUMAI - Pihak Polres Dumai memutuskan hukuman wajib lapor terhadap dua pria mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) atau gadungan yang diamankan Intel Kodim setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai AKP Herfio Zaki, kepada awak media mengatakan, kedua BIN gadungan tersebut yang berinisial HA dan JU tidak cukup bukti untuk ditahan dan dijerat dengan pasal pidana.

"Selain itu sejauh ini belum ada pihak yang melaporkan aksi keduanya, jadi sanksi yang kita berikan kepada dua orang itu hukuman wajib lapor. Tapi, kalau kita sudah menerima laporan resmi dari korban, maka kita proses kedua orang itu," katanya.

Dia menjelaskan, kepolisian terus mendalami temuan anggota masyarakat yang mengaku BIN tersebut karena belum ada pihak yang dirugikan dan bukti yang mengaitkan tindakan mereka di lapangan.

Polisi juga akan menelusuri Kartu Tanda Anggota (KTA) dan dokumen BIN yang dimiliki dua orang tersebut untuk mengetahui keaslian.

Dua pria yang mengaku sebagai anggota institusi dipimpin Sutiyoso tersebut diamankan aparat Kodim 0320 Dumai di ketika berada di Jalan Simpang Tetap Kecamatan Dumai Barat pada Jumat 7 Agustus pekan lalu.

Komandan Kodim 0320 Dumai Letkol (Kav) Afkar Mulya mengatakan, dua pria itu mengaku BIN bertugas di Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, dan direkrut oleh anggota BIN berinisial RI, tapi saat dikonfirmasi ke pihak BIN Daerah Riau nama tersebut tidak ada.

Keganjilan lainnya juga terlihat dari kepemilikan KTA dan dokumen yang dimiliki karena semestinya diterbitkan di Jakarta dan tidak terbukti keabsahannya dari BIN. "Banyak yang tidak lazim ditemukan dari dokumen keduanya dan terpaksa diamankan," ujarnya.

(dul/dul)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Penipuan
Komentar