Polres Kampar Ciduk Dua Tersangka Ganja 2,5 Kilogram
Kamis, 26 Maret 2015 17:31 WIB
KAMPAR - Jajaran Polres Kampar berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dengan barang bukti sekitar 2,5 kg daun ganja kering siap pakai dan siap edar.
Kedua tersangka pelaku narkoba ini diringkus didua lokasi berbeda yang merupakan satu jaringan. Penangkapan pertama dilakukan pada Ahad (22/3/15) sekira pukul 18.30 wib di jalan raya lintas Pekanbaru - Bangkinang KM 30 desa Kualu kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Tersangka yakni WR alias IW, (41) tahun warga desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar Timur. Dari WR berhasil disita barang bukti berupa 21 paket sedang dan 7 paket besar daun ganja kering dengan berat sekitar 1 ons, uang tunai Rp. 620 ribu dan beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.
Dari penangkapan pertama ini kemudian dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain sebagai pemasok barang haram ini. Pada Senin (23/3/15)pukul 18.20 wib petugas berhasil memancing tersangka lain sebagai pemasok barang untuk bertransaksi di jalan Purwosari ujung kecamatan Siak Hulu.
Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Tambang AKP RZ. Siregar ini akhirnya berhasil meringkus tersangka GH (18) tahun warga desa Tanah Merah kec. Siak Hulu, dari GH petugas berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering sebanyak tiga bungkus yang dilakban dengan berat total 2,25 kg, uang tunai Rp 1,1 juta serta barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK didampingi Kapolsek Tambang AKP R.Z. Siregar dan Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman Ketika ekspos kasus ini Kamis (26/3/15) menyampaikan bahwa selama Operasi Antik Siak 2015 yang digelar dari tanggal 17 s/d 31 Maret 2015.
"Polres Kampar dan jajarannya hingga hari ke-9 pelaksanaan operasi ini telah mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 9 orang tersangka, dari para tersangka ini berhasil disita narkotika jenis daun ganja kering sekitar 3 kg serta 6 paket sedang shabu - shabu,"ujarnya.
Pada waktu sisa masa operasi ini yang akan berakhir pada 31 Maret 2015 yang akan datang. "Polres Kampar dan jajarannya akan terus menggiatkan upaya - upaya prefentif dan refresif agar bisa menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Kampar,"tuturnya.
(rdk/rtc/man)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
BNN Sita Rp 57,5 Miliar Harta Mafia Narkoba
-
Hukrim
Takut Bongkar Bisnis Narkoba, Pelaku Nekat Mutilasi Korban
-
Hukrim
Selain Wella, Polresta Pekanbaru Buru Umi Bandar Sabu Kampung Dalam
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau