• Home
  • Hukrim
  • Polres Meranti Tangkap Empat Pelaku Judi di Malam Ramadhan

Polres Meranti Tangkap Empat Pelaku Judi di Malam Ramadhan

Kamis, 18 Juni 2015 16:19 WIB
MERANTI - Meski telah memasuki Bulan Suci Ramadan, ternyata masih ada masyarakat di Kepulauan Meranti yang melakukan perjudian sehingga harus digiring ke Mapolres Kepulauan Meranti.

Dalam rangka melaksanakan giat 100 hari program kerja Kapolri dan penjabaran Implementasi program Quick Win, Tim gabungan berdasarkan surat perintah Kapolres Kep. Meranti No. SPRIN/109/V/2015, tanggal 04 Mei 2015, pada Kamis 18 Juni 2015 sekira pukul 00.35 WIB. 

Team yang dipimpin Kasatgas Kasat Reskrim AKP Antoni L. Gaol, SH,MH dan Kasat Intelkam AKP Imron serta KBO Reskrim Ipda Darmanto,SH dan KBO Intelkam Ipda B. Purba dan anggota gabungan Sat Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang di Komandoi AKP Ade Rukmayadi SH, telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian kartu remi jenis song di sebuah rumah petak milik J Alias Juf yang terletak di Jalan Rintis Gang Nangka Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi.

Adapun Keempat tersangka tersebut di antaranya; MI Alias IS (46 th) warga Jalan Kelapa Gading Selatpanjang Timur, J Alias Juf (38 th) warga Jalan Dorak Selatpanjang Timur, Zk Alias Hen (42 th), warga Jalan Rintis Gang Delima Selatpanjang dan Km Alias Kam (52 th) warga Jalan Banglas Gang Pelita Banglas Kecamatan Tebing Tinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi Melalui Kasatreskrim AKP Antoni Lumban Gaol SH MH, Kamis (18/6/2015) membenarkan penangkapan tersebut.

Antoni menjelaskan adapun barang bukti terhadap alat yang digunakan untuk melakukan permainan judi yang telah disita berupa Uang tunai sebesar Rp. 850.000,-, Dua Set Kartu Remi, Satu buah tikar plastik untuk alas permainan judi.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap para pelaku team menemukan atau mendapatkan BB berupa 1 (satu) paket kecil Sabu (Narkoba) didalam kantong celana belakang sebelah kiri yang dipakai tersangka J. 

"Uang tunai diduga uang hasil penjualan sabu sebesar RP. 2.202.000,- dan 2 (dua) unit HP Merk Nokia dan Samsung. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut sesuai dengan pertanggung jawaban proses hukum yang berlaku," ungkap Antoni.

(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar