Polresta Pekanbaru Gulung Bandar Besar Narkoba
Kamis, 26 Maret 2015 16:07 WIB
PEKANBARU - Hanya dalam satu hari, Operasi Antik Siak 2015 yang dilaksanakan Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru sukses menggulung tiga tersangka di dua lokasi berbeda, Rabu (25/03/15) kemarin.
Dari ketiganya, dua diantaranya termasuk bandar besar yang sudah lama menjadi target operasi. Bahkan salah satunya juga seorang ibu rumah tangga.
Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH menjelaskan penangkapan tersebut diawali polisi dengan meringkus Hr (29) di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, pukul 17.00 WIB sore.
Hr diringkus tepat di depan kediamannya. Begitu digeledah, petugas juga mendapatkan dua paket sabu-sabu seberat 7 gram yang ditemukan di saku celana yang bersangkutan.
"Saat barang bukti ditemukan, kita kemudian menggeledah rumah tersangka. Lagi-lagi kita menemukan barang bukti tambahan berupa puluhan plastik bening pembungkus sabu dan uang tunai Rp3,6 juta. Dari penggeledahan itu, kita juga turut menyita satu unit mobil Toyota Agya milik tersangka. Diduga mobil tersebut dibeli dari hasil penjualan sabu-sabu," kata Iwan kepada riauterkini.com, Kamis (26/03/15).
Usai meringkus Hr, polisi lalu bergerak melanjutkan Operasi Antik ke Perumahan Sidomulyo. Melalui metode undercover buy, petugas kembali menciduk tersangka lain, Ti (28) ibu rumah tangga yang juga merangkap sebagai bandar sabu-sabu. Tersangka Ti diciduk di rumahnya sendiri, Jalan Merpati III, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, pukul 22.00 WIB malam.
"Saat menangkap Ti, kita juga menggeledah rumahnya. Disaksikan ketua RT setempat, dari rumah itu kita mendapatkan barang bukti 8 paket sabu-sabu, uang tunai Rp600 ribu dan ratusan plastik pembungkus sabu. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya yang diperoleh dari pemasok inisial Hz (33)," ungkapnya.
Berangkat dari pengakuan yang disampaikan Ti, sambung Iwan, petugas selanjutnya mengejar Hz. Tak butuh lama bagi polisi, selang satu jam kemudian tepatnya pukul 23.00 WIB, Hz pun berhasil ditangkap tak jauh dari kediaman Ti.
"Rumah Hz ikut kita geledah. Dari rumahnya itu kita temukan sebuah timbangan digital. Seluruh tersangka sudah diamankan di Mapolresta. Khusus untuk tersangka Hr, akan dijerat dengan Pasal 112 jo 114 jo 137 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka Ti dan Hz kita kenakan Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009," tandasnya.
(rdk/rtc/gas)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

