• Home
  • Hukrim
  • Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Kawanan Spesialis Maling Pick Up

Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Kawanan Spesialis Maling Pick Up

Senin, 08 Agustus 2016 17:35 WIB
Aparat Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tiga tersangka Curanmor. Mereka sudah menggasak mobil jenis pick up di 9 lokasi di kota bertuah.
PEKANBARU - Tandem tiga sekawan spesialis maling mobil Pick Up yang sudah 9 kali beraksi di Kota Pekanbaru sejak 6 bulan terakhir akhirnya berhasil dibongkar oleh tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. 

Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan tersebut petugas pun ikut menyita 7 unit mobil Pick Up yang tiga unit diantaranya telah dipreteli menjadi beberapa bagian. 

Selain barang bukti mobil tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa satu set kunci Y serta satu set peralatan kunci-kunci lainnya. 

Termasuk pula menangkap tiga orang tersangka, Yosep Hutapea (51), Jefri Perdi (48) dan Poltak Simanjuntak alias Ucok (20). 

Para tersangka ini memang merupakan komplotan khusus dari kategori pelaku curanmor. Apalagi sebelum melakukan aksinya, sudah ada pemesan yang siap menampung setiap item dari mobil yang dicuri. 

"Misalnya rangka mobil, mesin, bak mobil dan lain sebagainya. Satu komponen bisa mereka jual seharga Rp25 juta," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan, Senin (8/8/16). 

Menurut Toher, dari 9 TKP yang menjadi lokasi aksi kejahatan tersangka, pihaknya juga telah menerima lebih dari empat pengaduan atau laporan yang terjadi disejumlah kecamatan berbeda di Pekanbaru. 

Modusnya, para tersangka sengaja mencari Pick Up yang pengamanannya minim, lalu mencurinya dengan menggunakan kunci Y. 

Sasaran mereka khusus kendaraan roda empat Pick Up yang biasa digunakan sebagai angkutan di wilayah perkebunan. 

"7 unit mobil Pick Up kita amankan sebagai barang bukti, tiga diantaranya sudah dicincang atau dipreteli menjadi beberapa bagian. Terhadap para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, maksimal 7 tahun penjara," singkatnya.

Sementara itu, Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi menambahkan, masing-masing tersangka tersebut diringkus pihaknya di dua lokasi berbeda. 

Tersangka Yosep Hutapea lebih dulu diciduk petugas di sebuah bengkel mobil di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (02/08/16) pekan lalu. 

Dari awal penangkapan itulah polisi berhasil melakukan pengembangan dan keesokan harinya kembali meringkus dua tersangka lain, Jefri dan Poltak alias Ucok, Rabu (03/08/16). 

"Komplotan mereka tak hanya bertiga, masih ada dua orang lagi yang belum tertangkap. Sudah kita tetapkan sebagai DPO yaitu Di dan Ss," jelasnya menambahkan. 

"Dari dua DPO kita itu, salah satunya juga mengaku sebagai anggota TNI. Kita masih mengembangkan penyidikan untuk mengejar dua DPO tersebut," tutupnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Rampok
Komentar