• Home
  • Hukrim
  • Pukul Wartawan, Ketua RT Dihukum Sebulan Percobaan

Pukul Wartawan, Ketua RT Dihukum Sebulan Percobaan

Jumat, 14 November 2014 17:36 WIB
Seorang Ketua RT di Rokan Hilir divonis satu bulan percobaan. Ia terbukti melakukan tindak pidana memukul wartawan.
UJUNGTANJUNG : Saharudin, salah satu ketua RT di Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir pemukul wartawan Posmetro Rohil (RPG, red) Dermawan, ditetapkan bersalah oleh hakim. Yang bersangkutan mendapatkan vonis satu bulan percobaan. 

Putusan itu dibacakan hakim tunggal persidangan, Maharani Debora, M. SH, Kamis (13/11/14) di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dengan panitera, Trisnawati, Penyidik Pembantu, sekaligus bertindak sebagai kuasa penuntut, Brigadir S Manalu. 

Dalam putusan tersebut, setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, dengan penasehat hukum terdakwa, Irfan Julian, SH, barang bukti berupa uang Rp 500 ribu, serta disangkakan pasal 352 KUHP, terdakwa telah menyebabkan mata korban merah. 

"Terdakwa telah melakukan tindakan penganiayaan ringan, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 di jalan lintas Bagansiapiapi, di kedai kopi Amir Syahbana, yang mengakibatkan mata korban menjadi merah," kata Hakim, Maharani Debora, SH. 

Dia berkeyakinan dan menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, yang menyebabkan kerugian secara fisik kepada korban

Namun, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim, terdakwa telah berniat melakukan upaya perdamaian terhadap korban. 

Maka, sesuai pasal 352 KUHP, UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Saharudin secara sah dan terbukti melakukan tindak penganiayaan ringan, dengan pidana selama satu bulan, namun tidak ditahan, dan apabila mengulangi lagi, akan ditambah masa hukuman dua bulan. Uang barang bukti Rp 500 ribu dikembalikan kepada Saharudin.

(nop/nop) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar