Sekretaris Dewan Ditahan Polisi, Ketua DPRD Dumai Kaget
Jumat, 05 Juni 2015 15:24 WIB
DUMAI - Sekretaris DPRD Kota Dumai berinisial AH resmi ditahan pihak Polres Dumai dalam skandal dugaan korupsi belanja koran, Jumat (5/6/15) pagi dan membuat kaget ketua DPRD Dumai Gusri Effendi ketika dihubungi sejumlah awak media melalui telpon selulernya.
"Diperiksa apa ditahan, saya tidak tau kabar itu. Coba nanti saya cros cek info itu," jawab Gusri Effendi, kepada awak media yang memberikan informasi soal Sekretaris DPRD Dumai berinisial AH, yang dijemput paksa oleh pihak Polres Dumai di rumahnya di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, subuh tadi.
Kini tersangka AH, berada di ruangan Unit Tipikor Polres Dumai. Namun sampai sejauh ini pihak Polres Dumai belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan tersangka AH, yang dijemput paksa di rumahnya tersebut. Apakah tersangka AH ini langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai, namun sampai sejauh ini awak media masih menunggu keterangan resmi.
Sebagai data tambahan, penahan Sekretaris DPRD Dumai AH ini rentetan dari penahanan tersangka Iskandar dan sudah dijatuhkan vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru dalam skandal dugaan korupsi belanja koran di lingkungan Sekretariat DPRD Dumai dengan total kerugian negara mencapai Rp618 juta rupiah dari empat tahun anggaran APBD Kota Dumai.
"Diperiksa apa ditahan, saya tidak tau kabar itu. Coba nanti saya cros cek info itu," jawab Gusri Effendi, kepada awak media yang memberikan informasi soal Sekretaris DPRD Dumai berinisial AH, yang dijemput paksa oleh pihak Polres Dumai di rumahnya di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, subuh tadi.
Kini tersangka AH, berada di ruangan Unit Tipikor Polres Dumai. Namun sampai sejauh ini pihak Polres Dumai belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan tersangka AH, yang dijemput paksa di rumahnya tersebut. Apakah tersangka AH ini langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai, namun sampai sejauh ini awak media masih menunggu keterangan resmi.
Sebagai data tambahan, penahan Sekretaris DPRD Dumai AH ini rentetan dari penahanan tersangka Iskandar dan sudah dijatuhkan vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru dalam skandal dugaan korupsi belanja koran di lingkungan Sekretariat DPRD Dumai dengan total kerugian negara mencapai Rp618 juta rupiah dari empat tahun anggaran APBD Kota Dumai.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

