• Home
  • Hukrim
  • Seorang Warga Meranti Masuk Darfat Eksekusi Mati

Seorang Warga Meranti Masuk Darfat Eksekusi Mati

Rabu, 11 Mei 2016 15:59 WIB
MERANTI - Satu warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau masuk dalam belasan nama daftar vonis eksekusi mati tahap ke-III di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Dari informasi yang dihimpun, Terpina mati tersebut diketahui bernama Pujo Lestari, warga Kampung Baru, Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi. 

Pujo Lestari divonis mati karena terbukti bersalah dalam kasus penyeludupan 28 ribu pil ekstasi pada tahun 2006 silam di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana narkotika ini sempat dilakukan penundaan pada 2015 silam, karena mengajukan peninjauan kembali setelah grasi mereka telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo. 

Setelah permohonan grasi dan Peninjauan Kembali (PK) ditolak, nama Puji Lestari warga Kepulauan Meranti inipun masuk dalam daftar eksekusi mati tahap III tahun 2016 di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. 

Untuk diketahui, Pujo Lestati terpidana penyeludupan ribuan narkotika jenis pil ekstasi dan happy five dari Malaysia menuju Batam. Sehingga mendapat putusan hakim Pengadilan Negeri Batam pada 13 Agustus 2007.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar