• Home
  • Hukrim
  • Tersangka Suap Alih Fungsi Lahan, Gubri Nonaktif Kembali Diperiksa KPK

Tersangka Suap Alih Fungsi Lahan, Gubri Nonaktif Kembali Diperiksa KPK

Kamis, 18 Desember 2014 12:58 WIB
JAKARTA :  Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun hari ini, Kamis (18/12/14) kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan di Kuansing, Riau. Sebelumnya, Rabu kemarin Gubri nonaktif Annas Maamun juga diperiksa sebagai tersangka, dan membawa LHKPN.

Hingga saat ini politisi Partai Golkar tersebut belum tampak di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Sejak ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 26 September 2014 lalu sejak operasi tangkap tangan, Annas Maamun sudah menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, sayangnya status mantan Bupati Rokan Hilir dua periode tersebut masih sebatas tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupssi (KPK) kembali memperpanjang waktu masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun untuk kedua kalinya, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/14) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Katanya, perpanjangan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyikan KPK.

"Benar kalau masa penahanan tersangka AM diperpanjang kemarin untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Dikatakan Ditupi Pencegahan KPK tersebut, bahwa perpanjangan penahanan kepada Annas Maamun untuk kepentingan penyidikan.

"Perpanjangan mulai berlaku sejak 25 Desember 2014 sampai 24 Januari 2015," sebut Johan.

(jor/jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar