Warga Rohil Bawa Sabu Saat Besuk Keluarga di Rutan Dumai
Minggu, 02 Agustus 2015 18:01 WIB
DUMAI - Seorang pengunjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kota Dumai berinisial DK, ditangkap petugas sipir karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke seorang narapidana.
Kapolres Dumai AKBP Suwoyo, kepada sejumlah awak media membenarkan dengan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka DK, petugas mengamankan dua paket sedang sabu siap edar. Kini tersangka sudah diserahkan ke Mapolres Dumai.
"Kami memberikan apresiasi terhadap kejelian petugas sipir dalam menggagalkan peredaran narkoba di dalam Rutan. Tersangka DK bersama barang bukti sabu sudah diserahkan pihak Rutan ke kita untuk ditindaklanjuti," kata AKBP Suwoyo, Ahad (2/8).
Penangkapan terhadap tersangka DK, warga Rohil, itu terjadi saat dia akan menjenguk seorang napi berinisial A sekira pukul 13.00 WIB, kemarin. Informasi yang dihimpun, warga binaan itu adalah sepupu dari tersangka DK yang sedang menjalani masa hukuman.
Saat tersangka akan masuk, petugas mencurigai barang bawaan tersangka. Petugas sipir melihat kotak wafer yang sudah terbuka. Petugas lalu memeriksa kotak tersebut. Benar saja, ternyata dalam kotak itu ditemukan dua paket sabu siap edar.
Mendapat temuan itu, pihak Rutan Dumai langsung mengamankan tersangka. Setelah memeriksa tersangka, pihak Rutan langsung menghubungi pihak kepolisian, guna proses tindaklanjut sebagaimana mestinya. "Saat ini kasusnya sedang kita kembangkan untuk mencari bandarnya," ucapnya.
Demikian disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Muhammad Lukman, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media terkait hal tersebut. "Kami tentunya langsung melakukan koordinasi usai menemukan narkotika jenis Sabu yang dibawa pengunjung," jelasnya.
Menurut Lukman, Sabu tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pembesuk warga binaan. Barang haram itu ditemukan pada jadwal besuk yakni pukul 14.00 WIB. Awalnya petugas tidak mencurigai gerak-gerik pria asal Kabupaten Rokan Hilir tersebut.
Apalagi DK datang seperti halnya pembesuk lainnya dengan membawa barang bawaan. Tapi setelah diperiksa, ternyata DK berupaya untuk menyelundupkan Dua Paket Sabu ke dalam rutan. "Namun petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut," ujar Mantan Kepala Rutan Bagansiapiapi ini.
(adi/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

