- Home
- Lingkungan
- Pemkab Kuansing Diminta Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit
Pemkab Kuansing Diminta Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit
Dio Febrian Kamis, 01 November 2018 15:30 WIB
KUANSING - Bupati Kuantan Singingi, H Mursini diminta oleh masyarakatnya untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin perkebunan kelapa sawit yang berada diwilayah itu.
Sebab, diduga masih banyak pemilik perkebunan yang tidak mematuhi sesuai dengan aturan. Diantaranya, luas kebun tidak sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan masih banyak pemilik usaha kebun yang tidak melengkapi perijinan.
"Ada juga yang tidak memiliki perijinan sama sekali," ucap Zubirman, warga Kuansing yang berprofesi sebagai advokat ini menjelaskan.
Zubirman mengaku memiliki sebagian data terkait pengusaha nakal yang masih beroperasi di Kuansing.
"Ada beberapa pengusaha nakal yang memiliki perkebunan kelapa sawit tidak taat aturan. Saya pikir pihak pemerintah lebih tau. Hanya mereka saja yang berpura pura tidak tau. Karena hingga kini belum nampak gerakan pemerintah untuk mengevaluasinya," kritik Zubirman.
Parahnya lagi, kata Zubirman, dari sekian luas perkebunan sawit di Kuansing ini, para pengusaha ada juga berani mengelolahnya didalam kawasan hutan. Baik HPT maupun dalam kawasan Hutan Lindung.
"Datanya ada. Kita sudah kumpulkan kok," tambah Zubirman meyakinkan.
Namun yang lebih banyak mereka temui, kebun milik pribadi yang luas nya melebihi ambang batas kepemilikan. Dari luas itu rata-rata mereka tidak memiliki HGU. "Kan ada aturannya. Luas kebun pribadi boleh segini. Kalau lebih harus HGU. Ini yang mereka gak patuhi," tuturnya lagi.
Pentingnya pemerintahan Mursini melakukan evaluasi ini, memiliki relevansi dengan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, jika para pengusaha kebun ini taat aturan, imbasnya dipastikan kepada penerimaan daerah.
Evaluasi ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap dunia investasi. "Jangan sampai yang jujur bayar, lalu yang nakal seenaknya saja abai terhadap daerah ini. Yang seperti ini kita gaka mau," tegasnya lagi.
Menurut Zubirman, sejauh ini, efek dari pemberian izin kepada sebahagian perusahaan dinilai sudah cukup banyak menimbulkan persoalan ditengah masyarakat setempat.
"Kita berharap agar rekomendasi ini untuk segera disikapi. Kita khawatir jika tidak segera ditindaklanjuti, akan semakin banyak persoalan yang akan bermunculan dibelakangan hari," pintanya.
Menurut dia, kehadiran investor pastinya menjadi sesuatu yang sangat dinanti dan diharapkan masyarakat dengan catatan kehadiran mereka akan memberikan dampak positif terutama perbaikan pada sektor perekonomian masyarakat setempat.
Namun jika kehadiran perusahan tidak memberikan dampak perubahan positif dan cendrung malah merugikan masyarakat tentunya sangatlah disayangkan.
Untuk meminimalisir kerugian terhadap masyarakat atas masuknya investor, tameng utamanya tentulah berada pada pemerintah setempat.
Sebelum memberikan izin, ada baiknya pemerintah melakukan kajian yang lebih dalam terhadap baik buruknya usulan izin suatu perusahaan terutama yang menjalin hubungan kerjasama dengan masyarakat.
"Sekali lagi kita berharap agar rekomendasi ini segera mendapatkan respon dari pemerintah," tutup Zubirman.
(rgc/dio)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Pergerakan Harga Minyak Sawit Dunia Mengalami Fluktuasi pada Awal Februari 2026
-
Sosial
PT Brondolan Indo Jaya Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
-
Hukrim
Bupati Kuansing Tersangka Suap dari Bos PT. Adimulia Agrolestari
-
Hukrim
Penyidik KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Kuansing Andi Putra
-
Hukrim
Bupati Kuansing Andi Putra Terjaring OTT KPK Bersama Sejumlah Pihak
-
Lingkungan
Bupati Kuansing Minta PUPR Perbaiki Jalan Trans Ujung Tanjung

