• Home
  • Sosial
  • Bupati Rohil Ingatkan Penghulu Taati Aturan Hukum Kelola Dana Desa

Bupati Rohil Ingatkan Penghulu Taati Aturan Hukum Kelola Dana Desa

Eka S Rabu, 17 Januari 2018 15:26 WIB
ROKAN HILIR - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno melantik 5 Datuk Penghulu, Rabu (17/1/2018) yang digelar di halaman Kantor Camat Tanjung Medan.

Kelima Penghulu (Kepala desa) yang dilantik tersebut yakni, Penghulu Sungai Tapah Sukatmen, Penghulu Tanjung Sari Saiman,  Penghulu  Pondok Kresek Beni Pristiwadi, Penghulu Perkebunan Tanjung Medan Irwan Hasibuan serta Penghulu Srikayangan Iwan Pane. 

Hadir dalam pelantikan itu Ketua DPRD Rohil H Nasrudin Hasan, Dandim 0321 Rohil Letkol Inf Didik Efendi, Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH, para asisten, Kepala OPD, Camat, Kapolsek, Danramil, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta undangan lainya. 

Dalam arahannya, Bupati berpesan kepada para Datuk Penghulu agar senantiasa melakukan koordinasi dengan seluruh elemen dalam mengambil keputusan terutama dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). 

"Lakukan kerjasama maupun koordinasi dengan  Badan Permusyawarah Kepenghuluan (BPKep) dan masayarakat setiap mengambil maupun membangun infrastruktur kebijakan di desa," katanya dikutip dari cakaplah.com. 

Suyatno juga mengingatkan para penghulu agar selalu berpedoman dan mentaati aturan hukum yang berlaku dalam pengelolaan uang negara serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.

"Agar terhindar dari persoalan hukum, patuhi Aturan hukum serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya.

(eka/eka)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Bupati RohilDana DesaPemkab Rohil
Komentar