• Home
  • Ekbis
  • BPMPPT Meranti Terapkan Kebijakan Stiker Perizinan

Kepedulian Pelaku Usaha

BPMPPT Meranti Terapkan Kebijakan Stiker Perizinan

Senin, 10 November 2014 19:53 WIB
SELATPANJANG : Dalam upaya membangun kesadaran dan meningkatkan rasa kepedulian para pelaku usaha dalam pengurus perizinan,Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan menerapkan stiker perizinan bagi pengusaha.

Melalui stiker perinan tersebut diharapkan meningkatkan kepedulian dan kesadaran bagi para pelaku usha yang ada di wilayah kabupaten kepaulauan meranti khususnya dalam pengurusan perizinan usaha serta kmudahan bagi pedataan.

"Setiap pengusaha yang sudah mengurus perizinan akan diberikan stiker untuk ditempelkan di tempat usaha," kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kepulauan Meranti, Hendra Putra, kepada sejumlah wartawan Senin (10/11/14).

Stiker yang akan menjadi bukti kepengurusan izin itu juga dilengkapi dengan nomor izin dan batas kadaluarsa perizinan. "Ini menjadi salah satu kebijakan kita meningkatkan kepedulian masyarakat," Sebutnya.

Berdasarkan rekapitulasi realisasi perizinan yang dikeluarkan BPMPPT Kepulauan Meranti sejak 2011 hingga 2014 mencapai 4.925 perizinan yang terbagi dalam 40 jenis izin. 

Adapun jenis perizinan yang cukup tinggi, surat izin usaha perdagangan (SIUP) sebanyak 1297, disusul tanda daftar perusahaan (TDP) 1165, dan surat izin tempat usaha (SITU) mencapai 1334 izin.

Terkait jenis perizinan lain yang masih nihil, Hendra mengaku pihaknya akan terus menggenjot dan memaksimalkan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor perizinan tempat usaha ini.

"Memang Ada yang sudah mengurus izinnya waktu diera pemerintahan kabupaten Bengkalis dulu.namun juga ada yang  belum  sama sekali menurus izin," paparnya.

(fan/fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar