Disperindagkop UKM Meranti Sidak Minol di Minimarket
Selasa, 21 April 2015 10:07 WIB
MERANTI - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti, merazia minuman beralkohol di sejumlah minimarket di Kota Selatpanjang, Senin (20/4) kemarin.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, yang mengatur bir dilarang dijual di minimarket.
Dalam sidak tersebut, petugas dibagi dalam beberapa tim yang ditugaskan untuk memeriksa sejumlah minimarket yang tersebar di Kota Selatpanjang Dalam sidak tersebut, petugas diminta untuk mengecek keseriusan pihak minimarket menerapkan Permendagri.
"Seusai peraturan itu, mulai hari ini semua minimarket dilarang menjual minuman beralkohol kategori golongan A. hari ini, kami lakukan sidak untuk mengecek keseriusan pihak pengusaha minimarket atas peraturan ini," kata Kepala Bidang Meteorologi dan Pengawasan, Syaiful Johan.
Dari hasil sidak lanjut dia, petugas tidak menemukan minuman beralkohol kategori golongan A tersebut di sejumlah minimarket di Kota Selatpanjang. Hal itu lanjut Syaiful merupakan langkah positif dan patut diapresiasi.
(adv/hum)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Sesuai Kaidah Melayu, Pemprov Riau Dukung Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
-
Nasional
Cabut Perpres Investasi Miras Bukti Presiden Jokowi Masih Dengar Masukan Rakyat
-
Maritim
Lanal Dumai Musnahkan 30 Miras dan 500 Slop Rokok Ilegal
-
Hukrim
Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 200 Kotak Miras di Tembilahan
-
Hukrim
Warga Tempatan Merasa Kecolongan Ada Pabrik Miras Rumahan di Pekanbaru
-
Hukrim
Pabrik Miras Rumahan di Pekanbaru Beromset Rp1 Miliar Sebulan

