Hotel Comfort Dumai Diduga Langgar Aturan Jam Operasional Karaoke
Kamis, 12 Februari 2015 18:12 WIB
DUMAI - Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Dumai masih ada yang melanggar batas waktu operasional yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Dumai Nomor 21 tahun 2013 tentang izin dan ketentuan operasional hiburan malam.
Pantauan di lapangan, tempat karaoke Hotel Comfort Dumai di dapati buka hingga pukul 02.00 dini hari. Padahal dalam Perwako sudah jelas diatur bahwa batas operasional hiburan malam diizinkan hanya sampai pukul 00.00 WIB.
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan salah satu pengunjung tempat karaoke Hotel Comfort Dumai bernama Jon, kepada halloriau.com ia mengatakan, tempat karaoke hotel Comfort Dumai masih buka pada pukul 02.00 dini hari.
"Rabu malam saya menemani tamu, hingga pukul 02.00 dini hari kami masih berada di salah satu room karaoke di lantai empat Hotel Comfort Dumai. Musiknya kuat dan banyak cewek-cewek seksi yang lalu lalang di situ," kata Jon, warga Dumai, Kamis (12/2/15).
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, Noviar Indra Putra Nasution menegaskan bahwa apabila ada tempat hiburan yang buka hingga dini hari akan diberi sangsi tegas karena melanggar Perwako Dumai.
"Berdasarkan Perwako Dumai nomor 21 tahun 2013, tempat hiburan hanya boleh buka hingga pukul 00.00 WIB, jika ada pusat hiburan yang buka di atas pukul 00.00 WIB dianggap melanggar Perwako Dumai 2013 dan bisa diberi sanksi tegas." katanya terpisah.
Noviar berjanji akan menugaskan personel Satpol PP untuk melakukan razia di Hotel Comfort Dumai. "Kita akan menggelar operasi di hotel Comfort Dumai, jika terbukti buka hingga dini hari izin tempat karaoke Hotel Comfort Dumai bisa dicabut," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, Hendri Sandra. Hendri sandra mengatakan jika ada tempat hiburan malam yang melanggar Perwako terancam dicabut izinnya.
"Jam opetrasional tempat hiburan malam di Kota Dumai sudah diatur di dalam Perwako Dumai Nomor 21 tahun 2013 tentang izin dan ketentuan operasional hiburan malam. Bahkan Perwako sudah kita sosialisasikan kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam di Dumai. Jika ada yang melanggar izinnya bisa kita cabut," tegasnya.
Dan terkait tempat hiburan karaoke di Hotel Comfort Dumai yang dilaporkan buka hingga dini hari, dia mengaku baru mendapat laporannya sekarang ini. "Saya akan menghubungi ownernya,"pungkasnya.
Sementara, Humas Hotel Comfort Dumai, Sukarmin dan Manager Marketing Hotel Comfort Dumai Novi saat dihubungi secara terpisah melalui telepon selulernya enggan memberikan penjelasan terkait kejadian itu. "Saya belum bisa memberikan keterangan," ujarnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Pemkab Siak Targetkan PAD Retribusi Menara Rp700 Juta
-
Ekbis
Awasi BUMD, Pemprov Riau Usulkan Perda Tata Kelola
-
Ekbis
Sepekan Transaksi Jual Beli Perhiasan Melemah di Dumai
-
Ekbis
Pemkab Bengkalis Sambut Baik Program Prisma Chevron
-
Ekbis
AHM Ajak Konsumen Saksikan MotoGP 2015
-
Ekbis
Dana Pembangunan Siak Dipotong Hingga Rp300 Miliar Lebih

