Sepanjang 2015, Jasa Raharja Dumai Bayar Klaim Rp7,7 Miliar
Senin, 11 Januari 2016 19:48 WIB
DUMAI - Sepanjang Tahun 2015, PT. Jasa Raharja Kota Dumai telah mengeluarkan biaya ansuransi ataupun klaim bagi korban kecelakaan lalu lintas sebanyak Rp. 7.730.143.641 atas penanganan 460 kasus ataupun klaim.
PT. Jasa Raharja Kota Dumai yang memiliki beberapa wilayah kerja meliputi Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Meranti, sepanjang Januari hingga Desember telah mengeluarkan klaim ataupun asuransi kepada 460 korban kecelakaan lalu lintas yang terdiri dari korban Meninggal Dunia, Luka Berat, Luka Ringan, Cacat Tetap dan Penguburan.
Dikatakan Kepala PT. Jasa Raharja Kota Dumai Afdal melalui Bidang Pelayanan Raditya Pratama, sejak Januari - Desember 2015 PT. Jasa Raharja telah membayarkan klaim kepada korban Meninggal Dunia sebanyak 242 korban dengan total pembayaran klaim sebesar Rp. 6.087.300.000, kemudian korban Luka Berat sebanyak 211 korban dengan total pembayaran klaim Rp. 1.495.393.641.
Sementara untuk korban Cacat Tetap, PT. Jasa Raharja telah membayarkan klaim kepada 4 korban sebesar Rp. 141.250.000, dan kepada korban kecelakaan meninggal dunia yang tak memiliki ahli waris sah sebanyak 3 korban maka PT. Jasa Raharja hanya menanggung biaya penguburan sebesar Rp. 2.000.000 perkorbannya.
Kepada korban Meninggal Dunia akibat kecelakaan Darat dan Laut maka akan menerima klaim maksimum sebesar Rp. 25.000.000, sementara akibat kecelakaan Udara akan menerima klaim maksimum sebesar Rp. 50.000.000.
Kemudian kepada korban Luka Berat akibat kecelakaan Darat dan Laut berhak mendapatkan klaim maksimum sebesar Rp. 10.000.000. Sementara akibat kecelakaan Udara akan menerima klaim maksimum sebesar Rp. 20.000.000.
Kemudian kepada korban Cacat Tetap akibat kecelakaan Darat dan Laut berhak menerima klaim maksimum sebesar Rp. 25.000.000, sementara akibat kecelakaan Udara akan menerima klaim maksimum sebesar Rp. 50.000.000. Demikian disampaikan Raditya, Senin (11/1).
Sesuai data dan laporan yang diterima PT. Jasa Raharja dari pihak Kepolisian, lanjut Raditya, daerah rawan kecelakaan di wilayah kerja PT. Jasa Raharja Kota Dumai ialah Kabupaten Rohil dan Kabupaten Bengkalis tepatnya daerah Ujung Tanjung sampai dengan Bagan Batu dan Duri.
"Sementara kasus kecelakaan di Kota Dumai tidak begitu dominan, dimana di Kota Dumai setiap bulannya memiliki 5 - 10 kasus perbulannya," katanya. Sementara terkait lamanya waktu pembayaran klaim, dikatakan Raditya itu tergantung kasus yang ditangani.
"Lamanya waktu pembayaran klaim normal ialah 1 hingga 2 kali 24 jam, sementara target Nasional ialah 7 kali 24 jam. Namun terkadang ada kasus yang harus mencari-cari ahli waris sah nya terlebih dahulu dan sebagainya, itu mungkin memerlukan waktu yang lebih lama. Tapi yang pasti PT. Jasa Raharja selalu mengupayakan melakukan pembayaran klaim dengan cepat," tutupnya.
(via/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Sepanjang 2015, Jasa Raharja Dumai Bayar Klaim Rp7,7 Miliar
-
Sosial
Jasa Raharja Riau Bayarkan Santunan Kecelakaan Luka Parah
-
Hukrim
Forum Lalulintas Riau Kesal dengan PT PISP II Bonai
-
Lingkungan
Anggaran Bina Lingkungan Jasa Raharja Riau Rp375 Juta
-
Sosial
Selama 2014, Jasa Raharja Bayar Klaim Lakalantas Rp6 Miliar
-
Sosial
JR Dumai Jalin Kerjasama dengan Polres Meranti dan RSUD Selatpanjang

