• Home
  • Ekbis
  • Wawako Dumai Minta Disperindag Intens Awasi Penjualan Miras

Wawako Dumai Minta Disperindag Intens Awasi Penjualan Miras

Minggu, 19 April 2015 15:52 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai, terhitung sejak Kamis (16/4) kemarin mulai menerapkan dan memberlakukan larangan penjualan minuman keras di warung dan minimarket guna menindaklanjuti dan mengindahkan keputusan Menteri Perdagangan RI No.6/M-DAG/PER/4/2015.



Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota (Wawako) Dumai H.Agus Widayat,MM meminta agar Disperindag dapat mengawasi peredaran dan penjualan Minol.



"Terkait dikeluarkannya larangan penjualan minuman keras di warung dan minimarket, saya mengintruksikan Disperindag untuk dapat bersama mengawasi peredaran dan penjualan minol di Kota Dumai," kata Wawako, kemarin.



Selain Disperindag, menurut Wawako Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga sudah diintruksikan untuk melakukan pengawasan, tujuannya untuk memastikan tidak ada lagi peredaran minuman beralkohol (minol) di semua minimarket dan warung yang beroperasi di Kota Dumai.



"Disperindag dan Satpol PP haruslah bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik untuk melaksanakan operasi atau sidak secara berkesinambungan. Disperindag dan Satpol PP harus turun langsung mengawasi secara ketat minimarket dan warung untuk mencegah terjadinya penjualan minol secara bebas di Kota Dumai," pungkasnya.



Jika nantinya masih ada juga minimarket dan warung yang membandel untuk menjual Minol, Wawako mengintruksikan instansi terkait untuk menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. "Jika masih ditemukan ada minimarket dan warung yang menjual minol, tentunya mereka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.



Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai menyambut gembira Kebijakan Menteri Perdagangan (Kemendag) yang melarang minimarket serta warung-warung menjual minuman beralkohol (minol). Apalagi aturan tersebut dilaksanakan dengan benar oleh Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag).



"Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan bebas minuman beralkohol (minol) diminimarket dan warung-warung jelas harus didukung dan disambut gembira apalagi peraturan tersebut telah diberlakukan mulai Kamis (16/4) kemarin," kata Ketua MUI Lukman Syarif, kemarin.



Islam bukan tidak mengetahui sisi manfaat khamar (minol) namun dalam pandangan Islam dampak kerusakan khamar dalam kehidupan manusia jauh lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh.



Hal ini tentunya dinyatakan di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 219 yang artinya : 'Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah : Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya'.



Jadi dengan adanya kebijakan tersebut, lanjut Lukman, masyarakat akan menjadi terikat dengan aturan dan tidak mudah mendapatkan, memperoleh, dan mengkonsumsi minuman beralkohol di pasaran. Selain itu dirinya juga mengharapkan agar jumlah orang yang mengonsumsi minuman beralkohol semakin berkurang atau tidak ada lagi.



"Dengan demikian diharapkan jumlah orang yang mengkonsumsi minuman haram tersebut dapat semakin berkurang dan atau bahkan tidak ada lagi, sehingga bangsa ini akan semakin lebih baik dan lebih sehat," kata Lukman menambahkan.



"Sebab bagaimanapun minol dalam ajaran islam merupakan suatu yang haram baik bagi si peminum, pembuat, penjual, pemasak dan sebagainya. Dan seharusnya aturan seperti ini sudah lama diterapkan agar tidak banyak generasi yang rusak khususnya generasi muda," paparnya.



Diharapkannya juga, agar aturan tersebut tidak hanya sekedar seremoni diawal penerapannya saja, dibutuhkan pengawasan dari berbagai pihak agar dapat lebih intens dan perketat pengawasan.



"Selain Disperindag dan Satpol PP, masyarakat Kota Dumai juga memiliki andil yang sangat besar dalam mengawasi adanya peredaran dan penjualan bebas minol diminimarket dan warung-warung yang beroperasi di Kota Dumai," tutupnya.



Sebelumnya pada Kamis (16/4) kemarin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kesejumlah warung kelontong dan minimarket di Kota Dumai.



Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disperindag Kota Dumai Zulkarnaen, didampingi Kabid Perdagangan Khamaruddin danjajaran lainnya. Mengawali sidaknya, tim menyisir minimarket dan warung disepanjang Jalan Jendral Sudirman, dilanjutkan ke Jalan Merdeka dan beberapa tempat lainnya.



Dalam sidak, tim masih menemukan sejumlah warung kelontong yang masih memajang Minol, seperti bir hitam dan bir putih, kemudian tim Disperindag langsung menyita beberapa botol yang dipajang diwarung.



"Upaya penertiban penjualan minol diwarung dan minimarket akan terus kami laksanakan hingga beberapa hari kedepan yang memang mengacu pada peraturan Kemendag RI," kata Zulkarnaen beberapa waktu lalu.

(adv/hum/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Miras
Komentar