• Home
  • Hukrim
  • KPK Hadirkan 2 Saksi untuk Tersangka Annas Maamun

Suap Alih Fungsi Hutan

KPK Hadirkan 2 Saksi untuk Tersangka Annas Maamun

Kamis, 11 Desember 2014 14:30 WIB
JAKARTA : Demi melengkapi berkas-berkas tersangka kasus suap alih fungsi hutan Gubri Nonaktif Annas Maamun, KPK kembali mendatangkan dua saksi untuk dimintai keterangan. Keduanya adalah Jones Silitonga (swasta) dan Yulia Ritula Siahaan (kasir PT CItra Hokian Triutama)

Kamis (11/12/14) penyidik KPK kembali memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dalam kasus alih fungsi hutan di Kuansing, Riau. Kali ini penyidik KPK memanggil dua saksi, yakni, Jones Silitonga dari pihak swasta dan Yulia Ritula Siahaan bagai kasir PT Citra Hokia Triutama.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan kedua saksi tersebut guna melengkapi berkas perkara tersangka Gubri nonaktif Annas Maamun.

"Jones Silitonga dari pihak swasta dan Yulia Ritula Siahaan sebagai kasir PT Citra Hokia Triutama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Priharsa saat dikonfimasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/12/14).

Hingga saat puluhan saksi telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Gubri nonaktif Annas Maamun ke tahap selanjutnya.

Priharsa Nugraha mengatakan, saat ditanya perihal status Gubri nonaktif Annas Maamun, sampai saat ini penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan belum masuk ketahap pemberkasan perkara atau berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

"Belum sampai ke tahap P21, masih sebagai tersangka hingga sekarang dan kasusnya masih proses penyidikan," katanya.

(jor/jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar