• Home
  • Hukrim
  • Kasubag Protokol DPRD Dumai Kembali Diadili

Korupsi Pengadaan Koran

Kasubag Protokol DPRD Dumai Kembali Diadili

Kamis, 04 Desember 2014 14:55 WIB
PEKANBARU : Iskandar Baharudin, Kasubag Protokol di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Dumai, Kamis (4/12/14) siang, kembali menjalani sidang korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Iskandar yang menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi pengadaan koran di Sekretariat DPRD di Kota Dumai, terlihat mengenakan rompi warna biru bertuliskan 'Tahanan Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai'. 

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Isnurul S Arif SH MH, terdakwa menyampaikan keberatan (esepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendarsyah YP, SH MH.

Dimana dalam dakwaan JPU, terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana belanja surat kabar di DPRD Dumai yang terjadi dalam anggaran belanja tahun 2009-2013, yang diduga merugikan negara mencapai Rp619 juta.

Perbuatan terdakwa ini bermula, dimana beradasarkan DPA-SKPD dan DPPA-SKPD Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Dumai, dianggarkan kegiatan Pengadaan Bahan Bacaan tahun 2009 hingga 2013. Dana yang dianggarkan tersebut meliputi pengadaan Surat Kabar dan Pengumuman Penyediaan Langganan Surat pada Setwan Dumai. 

Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak mengajukan dan melampirkan proposal ataupun laporan kegiatan. Sehingga negara dirugikan Rp619 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

(har/har) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar